Polemik Matan Fiqih vs Dalil: Ketika Fanatisme Mazhab Kian Menguat
Miftah yusufpati
Kamis, 16 April 2026 - 16:29 WIB
Menghormati ulama madzhab adalah kewajiban, namun menjadikan pendapat manusia sejajar dengan wahyu adalah kesalahan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam jagat pemikiran Islam kontemporer, sebuah fenomena menarik mulai membanjiri lini masa media sosial: seruan masif untuk kembali menekuni matan-matan fiqih klasik berdasarkan madzhab tertentu. Bagi sekilas pandang, ajakan ini tampak sebagai upaya sistematisasi pembelajaran. Namun, bagi Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili, fenomena ini perlu dibaca dengan kacamata skeptisisme yang sehat. Ia melihat ada udang di balik batu yang berpotensi mengembalikan umat pada era fanatisme yang sempat memecah belah.
Logika yang dibangun Ar-Ruhaili mengingatkan kita pada ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu saat menghadapi kaum Khawarij. Ali menyebut argumen mereka sebagai kalimatun haqqin urida bihal bathil—sebuah kebenaran yang ditunggangi demi tujuan yang batil. Secara lahiriah, mempelajari kitab fiqih adalah hal yang mulia, namun jika tujuannya adalah memalingkan penuntut ilmu dari ketaatan pada dalil dan Sunnah, maka di situlah letak penyimpangannya.
Interpretasi Ar-Ruhaili menyentuh titik sensitif dalam tradisi intelektual Islam. Ia menegaskan bahwa para imam Ahlus Sunnah, baik yang terdahulu maupun sekarang, tidak pernah meninggalkan kitab fiqih. Para ulama tetap merujuk pada karya-karya fuqaha saat menulis atau mengajar. Namun, perbedaan mendasarnya terletak pada posisi kitab tersebut: apakah ia sebagai peta jalan awal (entry point) untuk memahami dalil, ataukah sebagai tujuan akhir yang absolut (end goal) tanpa perlu menengok Al-Quran dan Sunnah.
Bahaya laten dari seruan bermadzhab yang fanatik adalah kembalinya sekat-sekat sektarian. Sejarah mencatat betapa fanatisme madzhab di masa lalu pernah membuat kaum muslimin enggan shalat di belakang imam yang berbeda madzhab. Ini adalah fitnah yang telah lama dikubur oleh dakwah Salafiyyah yang mengedepankan persatuan di atas dalil. Allah berfirman dalam Al-Quran mengenai prinsip ketaatan ini:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul. (QS An-Nisa: 59).
Ar-Ruhaili menekankan bahwa keindahan dakwah saat ini adalah menyatunya hati para penuntut ilmu di berbagai negeri meski mereka hidup dalam lingkungan madzhab yang berbeda-beda. Hal ini dimungkinkan karena para ulama mereka tidak fanatik. Jika gerakan bermadzhab ini bertujuan mengembalikan pengotak-ngotakan berdasarkan letak geografis—madzhab ini untuk negeri ini, madzhab itu untuk negeri itu—maka itu adalah kemunduran intelektual.
Logika yang dibangun Ar-Ruhaili mengingatkan kita pada ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu saat menghadapi kaum Khawarij. Ali menyebut argumen mereka sebagai kalimatun haqqin urida bihal bathil—sebuah kebenaran yang ditunggangi demi tujuan yang batil. Secara lahiriah, mempelajari kitab fiqih adalah hal yang mulia, namun jika tujuannya adalah memalingkan penuntut ilmu dari ketaatan pada dalil dan Sunnah, maka di situlah letak penyimpangannya.
Interpretasi Ar-Ruhaili menyentuh titik sensitif dalam tradisi intelektual Islam. Ia menegaskan bahwa para imam Ahlus Sunnah, baik yang terdahulu maupun sekarang, tidak pernah meninggalkan kitab fiqih. Para ulama tetap merujuk pada karya-karya fuqaha saat menulis atau mengajar. Namun, perbedaan mendasarnya terletak pada posisi kitab tersebut: apakah ia sebagai peta jalan awal (entry point) untuk memahami dalil, ataukah sebagai tujuan akhir yang absolut (end goal) tanpa perlu menengok Al-Quran dan Sunnah.
Bahaya laten dari seruan bermadzhab yang fanatik adalah kembalinya sekat-sekat sektarian. Sejarah mencatat betapa fanatisme madzhab di masa lalu pernah membuat kaum muslimin enggan shalat di belakang imam yang berbeda madzhab. Ini adalah fitnah yang telah lama dikubur oleh dakwah Salafiyyah yang mengedepankan persatuan di atas dalil. Allah berfirman dalam Al-Quran mengenai prinsip ketaatan ini:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul. (QS An-Nisa: 59).
Ar-Ruhaili menekankan bahwa keindahan dakwah saat ini adalah menyatunya hati para penuntut ilmu di berbagai negeri meski mereka hidup dalam lingkungan madzhab yang berbeda-beda. Hal ini dimungkinkan karena para ulama mereka tidak fanatik. Jika gerakan bermadzhab ini bertujuan mengembalikan pengotak-ngotakan berdasarkan letak geografis—madzhab ini untuk negeri ini, madzhab itu untuk negeri itu—maka itu adalah kemunduran intelektual.