home masjid

Menakar Definisi Jamaah Kaum Muslimin: Antara Negara Islam dan Sekadar Organisasi

Jum'at, 24 April 2026 - 15:00 WIB
Meluruskan definisi jamaah adalah langkah awal menuju rekonsiliasi umat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Wajah dunia Islam saat ini menyerupai sebuah mosaik yang retak. Di setiap sudut, muncul berbagai kelompok yang masing-masing mengibarkan bendera perjuangan atas nama dakwah. Namun, alih-alih melahirkan kekuatan kolektif, yang tampak justru pemandangan getir: perselisihan metode yang tajam, klaim kebenaran sepihak, hingga fanatisme buta terhadap figur pendiri. Realitas ini menjadi kegelisahan utama Syaikh Salim bin Ied al-Hilali dalam karyanya, Al-Qaulul Mubin Fii Jama’atil Muslimin.

Menurut analisis Syaikh Salim, perselisihan yang menyumbat persatuan umat saat ini berakar pada dua hal fundamental. Pertama, adanya jurang perbedaan dalam pengambilan sumber ilmu serta cara memahami Al-Quran dan Sunnah. Kedua, ketidakmengertian kelompok-kelompok tersebut terhadap jati diri mereka sendiri. Di medan dakwah, kita sering menyaksikan virus hizbiyyah atau fanatik golongan yang membuat akal sehat seolah mati kutu. Setiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada diri mereka, sembari mengecilkan peran kelompok lainnya.

Gejala yang paling akut dari fenomena ini adalah ketika sebuah organisasi atau partai kecil mengklaim diri mereka sebagai jamaah kaum muslimin. Dampaknya sistemik dan berbahaya. Sang pendiri atau ketua kelompok kemudian dianggap sebagai imam yang wajib dibaiat atau diambil sumpah setianya, layaknya seorang khalifah. Dalam level yang lebih ekstrem, sebagian faksi bahkan berani mengafirkan kaum muslimin di luar lingkaran mereka. Padahal, secara terminologi hukum Islam, mereka hanyalah jamaah dari kaum muslimin (jamaatun minal muslimin), bukan jamaah kaum muslimin secara keseluruhan.

Syaikh Salim al-Hilali menegaskan sebuah batasan yang jelas agar umat tidak tersesat dalam rimba istilah. Secara historis dan syariat, jamaah kaum muslimin merujuk pada sebuah entitas besar di mana seluruh kaum muslimin bersatu di bawah kepemimpinan satu imam atau penguasa yang menerapkan hukum-hukum Allah. Kepada sosok inilah ketaatan dan baiat diberikan secara sah. Kondisi saat ini, di mana umat terfragmentasi dalam berbagai faksi tanpa adanya kepemimpinan tunggal yang menyatukan seluruh dunia Islam, menunjukkan bahwa jamaah kaum muslimin dalam pengertian ideal itu sedang tidak ada.

Terkait hal ini, penting untuk meninjau kembali hadits dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu anhu ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa yang harus dilakukan jika terjadi kekacauan. Beliau bersabda:

تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ

Pegang erat-erat jamaah kaum muslimin dan imam mereka. (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya