Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Libatkan Daerah Percepat Sertifikasi UMK
Tim langit 7
Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB
Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Libatkan Daerah Percepat Sertifikasi UMK
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama DPR RI dan pemerintah daerah terus memperkuat ekosistem halal sebagai langkah strategis dalam mendorong kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal yang terkoordinasi dan terintegrasi di seluruh daerah.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, pelaku UMK tidak hanya memperoleh pemahaman terkait kebijakan Jaminan Produk Halal, tetapi juga semakin memahami urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan usahanya. Selain itu, kami juga memastikan UMK mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema gratis yang disediakan pemerintah,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
“Kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menyongsong implementasi Wajib Halal yang akan kita laksanakan pada Oktober mendatang. Karena itu, kami mendorong ekosistem yang solid dan mampu memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses layanan sertifikasi halal bagi UMK berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh daerah.” lanjutnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, menyampaikan bahwa kolaborasi ekosistem halal tersebut juga sekaligus membuka ruang konsultasi layanan bagi pelaku usaha. Hal ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk memahami alur proses, persyaratan, serta memperoleh solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengajuan sertifikasi halal.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah difokuskan pada pemetaan pelaku usaha, verifikasi data, serta penyaluran kuota fasilitasi sertifikasi halal agar lebih tepat sasaran. Saat ini kami juga tengah menggulirkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dibiayai oleh anggaran BPJPH. Namun jumlahnya masih jauh dibandingkan jumlah pelaku UMK yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga, skema fasilitasi ini harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh stakeholder terkait di semua daerah." ungkap Deputi Mamat.
"Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan pelaku usaha, khususnya UMK. Melalui pembinaan, pendampingan, serta integrasi program daerah, pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan sertifikasi halal di wilayahnya." sambungnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal yang terkoordinasi dan terintegrasi di seluruh daerah.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, pelaku UMK tidak hanya memperoleh pemahaman terkait kebijakan Jaminan Produk Halal, tetapi juga semakin memahami urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan usahanya. Selain itu, kami juga memastikan UMK mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema gratis yang disediakan pemerintah,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
“Kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menyongsong implementasi Wajib Halal yang akan kita laksanakan pada Oktober mendatang. Karena itu, kami mendorong ekosistem yang solid dan mampu memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses layanan sertifikasi halal bagi UMK berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh daerah.” lanjutnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, menyampaikan bahwa kolaborasi ekosistem halal tersebut juga sekaligus membuka ruang konsultasi layanan bagi pelaku usaha. Hal ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk memahami alur proses, persyaratan, serta memperoleh solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengajuan sertifikasi halal.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah difokuskan pada pemetaan pelaku usaha, verifikasi data, serta penyaluran kuota fasilitasi sertifikasi halal agar lebih tepat sasaran. Saat ini kami juga tengah menggulirkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dibiayai oleh anggaran BPJPH. Namun jumlahnya masih jauh dibandingkan jumlah pelaku UMK yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga, skema fasilitasi ini harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh stakeholder terkait di semua daerah." ungkap Deputi Mamat.
"Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan pelaku usaha, khususnya UMK. Melalui pembinaan, pendampingan, serta integrasi program daerah, pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan sertifikasi halal di wilayahnya." sambungnya.