Kado Baru dari Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh Indonesia
Lusi mahgriefie
Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:49 WIB
Kado Baru dari Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh Indonesia
Para peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja. Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai "kado baru" bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.
"Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Presiden dalam pidato peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan baru tersebut meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
2. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.
"Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Presiden dalam pidato peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan baru tersebut meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
2. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.