Indonesia dan Yaman Perkuat Sertifikasi Halal, Produk Impor Mulai Diatur Ketat
Tim langit 7
Senin, 04 Mei 2026 - 09:11 WIB
Indonesia dan Yaman Perkuat Sertifikasi Halal, Produk Impor Mulai Diatur Ketat
LANGIT7.ID-Jakarta; Upaya memperkuat sistem jaminan produk halal nasional kembali didorong melalui kerja sama internasional. Indonesia dan Yaman sepakat mempererat kolaborasi dalam mekanisme registrasi sertifikat halal, khususnya untuk produk asal Yaman yang akan dipasarkan di Indonesia.
Pembahasan ini mencuat dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Duta Besar Yaman Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh di Kantor Kedutaan Besar Yaman di Jakarta. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat yang diawali dengan sarapan bersama.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti pentingnya sistem registrasi halal yang efektif dan akuntabel sebagai bagian dari perlindungan konsumen. “Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (4/5/2026).
Kerja sama ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban registrasi sertifikat halal bagi produk luar negeri melalui BPJPH.
Dalam implementasinya, sistem ini mencakup seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku, produksi, hingga distribusi, guna memastikan standar halal terpenuhi secara menyeluruh.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini. Tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang." sambungnya.
"Dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen bersama, hubungan kedua negara akan terus berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan penguatan ekosistem halal global,” tegas Ahmad Haikal Hasan.
Pembahasan ini mencuat dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Duta Besar Yaman Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh di Kantor Kedutaan Besar Yaman di Jakarta. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat yang diawali dengan sarapan bersama.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti pentingnya sistem registrasi halal yang efektif dan akuntabel sebagai bagian dari perlindungan konsumen. “Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (4/5/2026).
Kerja sama ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban registrasi sertifikat halal bagi produk luar negeri melalui BPJPH.
Dalam implementasinya, sistem ini mencakup seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku, produksi, hingga distribusi, guna memastikan standar halal terpenuhi secara menyeluruh.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini. Tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang." sambungnya.
"Dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen bersama, hubungan kedua negara akan terus berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan penguatan ekosistem halal global,” tegas Ahmad Haikal Hasan.