Bukan Cuma Mi Instan, Kain dan Bahan Baku Yang Menyentuh Kulit Juga Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2026
Tim langit 7
Selasa, 05 Mei 2026 - 17:45 WIB
Bukan Cuma Mi Instan, Kain dan Bahan Baku Yang Menyentuh Kulit Juga Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2026
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah semakin serius mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia. Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya membidik produk jadi seperti makanan dan kosmetik, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan, hingga barang gunaan yang menyentuh kulit.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa aturan ini merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Targetnya jelas: setiap barang yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus mengantongi label halal.
"Apa saja yang wajib? Makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya. Termasuk pada Oktober 2026 nanti, tekstil dan barang yang langsung bersentuhan dengan kulit juga masuk dalam kewajiban ini," ujar Haikal di kantor Badan Karantina Indonesia (Barantin), Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Bahan Baku Tak Luput, Inspeksi Dimulai dari Negara Asal
Pertanyaan penting pun muncul: apakah label ini hanya untuk produk jadi? Haikal menjawab tegas, "Dua-duanya, baik barang jadi maupun bahan baku."
Untuk memastikan kepatuhan ini, BPJPH tidak akan sekadar memeriksa saat barang tiba di pelabuhan. Mereka sudah merancang sistem pengawasan ganda (double check) yang dimulai sejak di negara asal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa aturan ini merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Targetnya jelas: setiap barang yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus mengantongi label halal.
"Apa saja yang wajib? Makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya. Termasuk pada Oktober 2026 nanti, tekstil dan barang yang langsung bersentuhan dengan kulit juga masuk dalam kewajiban ini," ujar Haikal di kantor Badan Karantina Indonesia (Barantin), Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Bahan Baku Tak Luput, Inspeksi Dimulai dari Negara Asal
Pertanyaan penting pun muncul: apakah label ini hanya untuk produk jadi? Haikal menjawab tegas, "Dua-duanya, baik barang jadi maupun bahan baku."
Untuk memastikan kepatuhan ini, BPJPH tidak akan sekadar memeriksa saat barang tiba di pelabuhan. Mereka sudah merancang sistem pengawasan ganda (double check) yang dimulai sejak di negara asal.