home global news

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. Foto: Pexels/Kindel Media.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melaporkan sebanyak 10 warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat praktik jual beli haji ilegal dalam sepekan terakhir.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi terkait penangkapan 10 WNI atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Bantu Operasional Haji Arab Saudi Mengerahkan Lebih dari 22.000 Personel, 3 WNI Ditahan Promosikan Haji Ilegal

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria pada Selasa (5/5/2026) di Jakarta.

Ia menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jamaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya