Mengenal Perbedaan Tata Cara Haji Tamattu, Qiran, dan Ifrad
Miftah yusufpati
Kamis, 07 Mei 2026 - 16:00 WIB
Tamattu dengan kemudahannya, Qiran dengan keteguhannya, maupun Ifrad dengan kesahajaannya, semuanya bermuara pada satu titik: kepasrahan total. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID - Gema talbiyah tidak sekadar menjadi penanda kehadiran jemaah di bawah bayang-bayang Jabal Nur. Di balik putihnya kain ihram, tersimpan pilihan yuridis formal dalam Islam yang menentukan bagaimana ritus panjang itu dijalankan. Syariat Islam, melalui literatur fikih klasik hingga kontemporer, menyediakan tiga pintu masuk menuju puncak ibadah: Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Ketiganya sah, namun masing-masing membawa konsekuensi hukum dan keutamaan yang berbeda.
Dalam diskursus fikih yang dirangkum Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse, 2012), perbedaan ini bukan sekadar urutan teknis, melainkan cerminan dari fleksibilitas ibadah itu sendiri. Haji Tamattu, misalnya, sering dianggap sebagai pilihan yang paling memberikan kelonggaran bagi jemaah. Secara etimologis, tamattu berarti bersenang-senang. Bukan berarti bersenang-senang dalam makna hedonistik, melainkan jemaah diperbolehkan melepas ihram dan berpakaian biasa setelah menyelesaikan umrah di bulan haji, sebelum kemudian berihram kembali untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah.
Jemaah yang memilih Tamattu akan mengucap labbaika umrah. Kemudahan ini, menurut At Tuwaijri, dibayar dengan kewajiban menyembelih hadyu atau seekor kambing sebagai konsekuensi atas pemisahan dua ibadah tersebut. Hal ini sejalan dengan kaidah dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang menyebutkan bahwa Tamattu adalah pilihan paling praktis bagi jemaah yang tiba di Makkah jauh sebelum hari Arafah.
Berbeda dengan Tamattu, Haji Qiran menawarkan konsep penyatuan. Jemaah berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan dengan ucapan labbaika umratan wa hajjan. Dalam skema ini, jemaah tetap berada dalam keadaan ihram sejak kedatangan hingga seluruh rangkaian haji selesai. Tidak ada ruang untuk melepas pakaian ihram di tengah jalan. Meski secara fisik lebih berat karena durasi ihram yang panjang, Qiran memiliki kedudukan yang tinggi. At Tuwaijri mencatat bahwa Qiran adalah jenis haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW karena beliau membawa hewan kurban sendiri dari Madinah.
Dalil mengenai keabsahan penggabungan ini terekam dalam sebuah hadis riwayat Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
دخلت العمرة في الحج إلى يوم القيامة
Artinya: Umrah telah masuk ke dalam haji hingga hari kiamat.
Dalam diskursus fikih yang dirangkum Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse, 2012), perbedaan ini bukan sekadar urutan teknis, melainkan cerminan dari fleksibilitas ibadah itu sendiri. Haji Tamattu, misalnya, sering dianggap sebagai pilihan yang paling memberikan kelonggaran bagi jemaah. Secara etimologis, tamattu berarti bersenang-senang. Bukan berarti bersenang-senang dalam makna hedonistik, melainkan jemaah diperbolehkan melepas ihram dan berpakaian biasa setelah menyelesaikan umrah di bulan haji, sebelum kemudian berihram kembali untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah.
Jemaah yang memilih Tamattu akan mengucap labbaika umrah. Kemudahan ini, menurut At Tuwaijri, dibayar dengan kewajiban menyembelih hadyu atau seekor kambing sebagai konsekuensi atas pemisahan dua ibadah tersebut. Hal ini sejalan dengan kaidah dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang menyebutkan bahwa Tamattu adalah pilihan paling praktis bagi jemaah yang tiba di Makkah jauh sebelum hari Arafah.
Berbeda dengan Tamattu, Haji Qiran menawarkan konsep penyatuan. Jemaah berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan dengan ucapan labbaika umratan wa hajjan. Dalam skema ini, jemaah tetap berada dalam keadaan ihram sejak kedatangan hingga seluruh rangkaian haji selesai. Tidak ada ruang untuk melepas pakaian ihram di tengah jalan. Meski secara fisik lebih berat karena durasi ihram yang panjang, Qiran memiliki kedudukan yang tinggi. At Tuwaijri mencatat bahwa Qiran adalah jenis haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW karena beliau membawa hewan kurban sendiri dari Madinah.
Dalil mengenai keabsahan penggabungan ini terekam dalam sebuah hadis riwayat Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
دخلت العمرة في الحج إلى يوم القيامة
Artinya: Umrah telah masuk ke dalam haji hingga hari kiamat.