LANGIT7.ID - Gema talbiyah tidak sekadar menjadi penanda kehadiran jemaah di bawah bayang-bayang Jabal Nur. Di balik putihnya kain ihram, tersimpan pilihan yuridis formal dalam Islam yang menentukan bagaimana ritus panjang itu dijalankan. Syariat Islam, melalui literatur fikih klasik hingga kontemporer, menyediakan tiga pintu masuk menuju puncak ibadah: Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Ketiganya sah, namun masing-masing membawa konsekuensi hukum dan keutamaan yang berbeda.
Dalam diskursus fikih yang dirangkum Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijri dalam
Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse, 2012), perbedaan ini bukan sekadar urutan teknis, melainkan cerminan dari fleksibilitas ibadah itu sendiri. Haji Tamattu, misalnya, sering dianggap sebagai pilihan yang paling memberikan kelonggaran bagi jemaah. Secara etimologis, tamattu berarti bersenang-senang. Bukan berarti bersenang-senang dalam makna hedonistik, melainkan jemaah diperbolehkan melepas ihram dan berpakaian biasa setelah menyelesaikan umrah di bulan haji, sebelum kemudian berihram kembali untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah.
Jemaah yang memilih Tamattu akan mengucap labbaika umrah. Kemudahan ini, menurut At Tuwaijri, dibayar dengan kewajiban menyembelih hadyu atau seekor kambing sebagai konsekuensi atas pemisahan dua ibadah tersebut. Hal ini sejalan dengan kaidah dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang menyebutkan bahwa Tamattu adalah pilihan paling praktis bagi jemaah yang tiba di Makkah jauh sebelum hari Arafah.
Berbeda dengan Tamattu, Haji Qiran menawarkan konsep penyatuan. Jemaah berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan dengan ucapan
labbaika umratan wa hajjan. Dalam skema ini, jemaah tetap berada dalam keadaan ihram sejak kedatangan hingga seluruh rangkaian haji selesai. Tidak ada ruang untuk melepas pakaian ihram di tengah jalan. Meski secara fisik lebih berat karena durasi ihram yang panjang, Qiran memiliki kedudukan yang tinggi. At Tuwaijri mencatat bahwa Qiran adalah jenis haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW karena beliau membawa hewan kurban sendiri dari Madinah.
Dalil mengenai keabsahan penggabungan ini terekam dalam sebuah hadis riwayat Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
دخلت العمرة في الحج إلى يوم القيامةArtinya:
Umrah telah masuk ke dalam haji hingga hari kiamat.
Jalur ketiga adalah Haji Ifrad. Secara harfiah berarti menyendiri. Jemaah hanya berniat melakukan haji tanpa umrah dengan ucapan
labbaika hajjan. Keistimewaan Ifrad terletak pada ketiadaan kewajiban menyembelih hadyu. Namun, secara urutan keutamaan, At Tuwaijri menegaskan bahwa Tamattu menduduki posisi pertama bagi mereka yang tidak membawa hewan kurban, disusul oleh Qiran, dan terakhir Ifrad.
Persoalan memilih jenis haji ini juga sering dikaitkan dengan kondisi fisik jemaah. Dalam penelitian ilmiah berjudul
Tinjauan Yuridis Sosiologis Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia (Jurnal Hukum dan Syariah), disebutkan bahwa mayoritas jemaah haji asal Indonesia memilih jalur Tamattu. Pilihan ini diambil untuk mengantisipasi kelelahan fisik akibat masa tunggu yang lama di Makkah sebelum puncak haji dimulai.
Namun, transisi antarjenis haji ini tidaklah kaku. At Tuwaijri memberikan catatan penting bagi mereka yang mendapat uzur. Seorang jemaah yang awalnya berniat umrah (untuk Tamattu) namun terhalang oleh kondisi medis atau biologis, seperti haid bagi perempuan sebelum memulai tawaf, diperbolehkan memasukkan niat haji ke dalam umrahnya sehingga berubah menjadi Qiran. Hal ini menunjukkan bahwa syariat tidak bertujuan menyulitkan hamba-Nya.
Pada akhirnya, baik Tamattu dengan kemudahannya, Qiran dengan keteguhannya, maupun Ifrad dengan kesahajaannya, semuanya bermuara pada satu titik: kepasrahan total. Pilihan teknis ini hanyalah sarana, sementara substansinya adalah pembersihan jiwa di padang Arafah. Sebagaimana disitir dalam berbagai karya ilmiah orientasi manasik, pemahaman mendalam atas jenis haji akan menghindarkan jemaah dari keraguan yang dapat merusak kekhusyukan ibadah di tanah suci.
(mif)