LANGIT7.ID-Angin gurun menyapu dataran Asfan, antara
Makkah dan
Madinah, saat dua sahabat utama
Nabi Muhammad SAW berdiri dalam tensi keagamaan yang tidak bisa dibungkam. Di satu sisi,
Utsman bin Affan, khalifah ketiga, mengeluarkan pandangan bahwa ibadah haji dan umrah sebaiknya dilakukan secara terpisah, bukan digabung sebagaimana dilakukan oleh Nabi dalam bentuk
haji tamattu’. Di sisi lain,
Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus sepupu Rasulullah, menolak keras keputusan itu.
"Engkau hanya ingin melarang sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri," ujar Ali kepada Utsman dalam sebuah momen yang direkam oleh Sa'id ibn al-Musayyab, seorang tabiin terkemuka.
Perselisihan ini bukan sekadar perbedaan fikih. Ia mencerminkan tarik-ulur antara otoritas politik dan otoritas keagamaan di masa Islam awal. Antara mempertahankan kemurnian sunnah dan menyesuaikannya dengan konteks sosial-politik kekinian.
Baca juga: Kisah Ali bin Abi Thalib Menolak Membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah Dari Sunnah ke IjtihadUtsman bin Affan, sebagaimana Umar bin Khattab sebelumnya, melihat praktik *haji tamattu’*—menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan—sebagai sesuatu yang bisa membingungkan umat atau dimanfaatkan secara kurang bertanggung jawab. Ia tidak secara terang melarangnya, namun secara aktif menganjurkan pemisahan antara umrah dan haji.
Namun bagi Ali, argumentasi semacam itu tidak cukup untuk meninggalkan jejak Rasulullah. “Aku tidak akan pernah meninggalkan sunnah Nabi karena perkataan seseorang,” katanya kemudian, dengan nada yang dingin tapi tegas.
Ali pun tetap melakukan haji dan umrah secara tamattu’ di depan Utsman, seolah ingin menunjukkan bahwa keputusan pribadi dalam urusan ibadah tidak tunduk pada kebijakan politik, betapapun tinggi posisi orang yang mengeluarkannya.
Perbedaan itu berlangsung terbuka. Dan yang lebih menarik, ia tidak berujung pada permusuhan. Utsman tidak memaksa Ali mengubah sikapnya, dan Ali pun tidak menghasut orang lain untuk menolak Utsman. Mereka bersepakat dalam perbedaan. Tapi sejarah tetap mencatat bahwa ada satu suara yang lebih bulat memihak sunnah.
Baca juga: Ali bin Abi Thalib di Mata Dhirar bin Dhamrah: Membuat Muawiyah Menangis Kritik yang Halus, tapi TegasPenolakan Ali terhadap pendapat Utsman merupakan salah satu contoh dari keberanian ilmiah di hadapan otoritas kekuasaan. Ia tidak menghina, tidak pula mengingkari otoritas Utsman sebagai khalifah. Tapi ia membatasi otoritas itu: tak semua hal dapat diubah hanya karena pertimbangan kebijakan. Apalagi jika menyangkut sesuatu yang telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah.
Pernyataan Ali kemudian menjadi kutipan penting dalam khazanah ushul fiqh: bahwa sunnah Nabi berada di atas pendapat siapa pun, bahkan jika itu datang dari khalifah sekalipun. Ia adalah salah satu bentuk *loyal opposition*—kesetiaan kepada kebenaran yang tak berarti harus taat membabi buta.
Ketegangan antara teks dan otoritas ini tidak berhenti pada masa Ali dan Utsman. Ia berulang dalam sejarah Islam: antara literalitas dan rasionalitas, antara tradisi dan kebaruan. Para fuqaha besar seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal pun pernah mengalami dilema yang sama—mempertahankan hadits Nabi di tengah tekanan negara atau opini mayoritas.
“Saya kira inilah salah satu momen penting di mana ‘ijtihad kekuasaan’ ditantang oleh ‘ijtihad kesalehan,’” kata seorang peneliti sejarah fiqih klasik dari Universitas Al-Azhar.
Ketegangan ini juga tercermin dalam diskursus fiqh hari ini, ketika pemerintah negara-negara Muslim mengeluarkan fatwa yang dianggap bertentangan dengan hadis sahih, demi alasan keamanan, modernitas, atau keteraturan publik. Pertanyaannya tetap sama: sampai di mana kekuasaan bisa mengatur agama?
Baca juga: Kisah Ali bin Abi Thalib Diasuh Rasulullah SAW saat Makkah Dilanda Paceklik Warisan KesetiaanAli bin Abi Thalib mewariskan lebih dari sekadar keberanian intelektual. Ia mewariskan integritas terhadap ilmu. Ketika sunnah Nabi diperlakukan sebagai opsi, Ali menegaskannya sebagai prinsip. Ia tidak bersuara lantang di mimbar, tapi tindakannya cukup keras untuk dijadikan teladan: jika Nabi melakukannya, siapa pun tak berhak melarang.
Sebagian ulama memuji sikap ini sebagai bentuk *taqlid ma’ruf*—kesetiaan yang berdasarkan ilmu. Bukan ikut-ikutan. Dan bukan pula pembangkangan. Tapi cara halus menunjukkan bahwa tidak semua hal bisa ditawar dengan kebijakan.
Kisah Ali di Asfan menjadi catatan penting bagi tradisi Islam: bahwa iman pada sunnah harus lebih kuat daripada ketundukan pada otoritas siapa pun. Dalam sunyi padang pasir, seorang sahabat Nabi berdiri teguh: menolak menyerahkan prinsip hanya karena tekanan pendapat orang besar.
(mif)