LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Syariat Islam mengajarkan setiap manusia pasti akan mati namun tidak diketahui kapan kematian itu tiba. Islam adalah agama yang sangat menghormati orang-orang yang
meninggal dunia.
Agama Islam mengajarkan pemeluknya untuk memuliakan jenazah dengan menyelenggarakan empat perkara
pemulasaran mayit, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Baca juga: Bagaimana Hukum dan Ketentuan Memandikan Jenazah?Tetapi, bagaimana jika kondisi jenazah mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan yang menyebabkan tubuh tidak utuh atau terbakar?
Apakah kewajiban
memandikan jenazah tetap berlaku dalam situasi seperti ini?
Dalam buku "Fikih Madrasah Aliyah Kelas X" oleh Harjan Syuhada, Sungarso, disebutkan bahwa setiap orang Muslim yang meninggal dunia harus dimandikan dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikubur.
Hukum memandikan jenazah orang Muslim menurut jumhur ulama adalah
fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di suatu tempat, tetapi apabila dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Pada dasarnya, jenazah yang meninggal karena
kecelakaan lalu lintas,
kebakaran atau lainnya tetap wajib dimandikan selama masih memungkinkan untuk dilakukan.
Baca juga: Jenazah Mengenal Orang yang Melaksanakan PemakamannyaNamun, bila memandikan jenazah dapat mengakibatkan kerusakan baru atau menambah parah jasadnya, maka dapat digantikan dengan
tayamum.
Imam an-Nawawi rahimahullah menulis, “Apabila tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah lantaran langkanya air ataupun jenazah terbakar, maka jenazah tak perlu dimandikan, tetapi cukup ditayamumi.
Tayamum ini wajib. Sebab ia adalah upaya mensucikan yang tidak berhubugan dengan menghilangkan najis, sehingga wajib beralih kepada tayamum saat tidak memungkinkan menggunakan air.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 5/128).
Dalam Kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Jenazah yang terkena virus penyakit berbahaya, orang yang terbakar, dan orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan maka harus dimandikan. Namun jika ada halangan lainnya, maka boleh untuk melakukan tayamum bagi si jenazah. Jika tidak didapati air, jenazah ditayamumi. Jika penggunaan air pada sebagian anggota tubuh tidak memungkinkan, maka yang memungkinkan dimandikan/disiram air sedangkan untuk yang tidak terkena siraman air maka jenazah ditayamumi. (Al-Mughni, 2/209).
Caranya, orang yang akan menayamumi jenazah menepuk debu dengan kedua tangannya (bukan tangan mayit) lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangan jenazah. Kemudian jenazah dikafani dan dishalatkan.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Magister UIN Sunan Ampel Ini Abdikan Diri sebagai Pemulia Jenazah(est)