Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home masjid detail berita

Bagaimana Hukum dan Ketentuan Memandikan Jenazah?

fajar adhitya Selasa, 28 Desember 2021 - 11:30 WIB
Bagaimana Hukum dan Ketentuan Memandikan Jenazah?
Ilustrasi mayit yang berada di sebuah rumah sakit. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, yakni kewajiban yang dibebankan secara kolektif. Memandikan jenazah merupakan bagian dari tata cara perawatan jenazah dalam Islam.

Jenazah yang wajib dimandikan adalah mayit seorang muslim yang meninggal bukan karena mati syahid karena pertempuran fi sabilillah. Orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud:

“Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalatkan” (HR. Ahmad dari Jabir).

Baca Juga: Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya

Adapun yang berhak memandikan jenazah sebaiknya adalah keluarga terdekat orang yang wafat. Namun, apabila keluarga tidak memiliki pengetahuan yang cukup, maka pengurusan jenazah dapati diwakilkan kepada mereka yang lebih memahami.

Ketentuan memandikan jenazah, yakni apabila mayat itu laki-laki seharusnya yang memandikan juga laki-laki. Apabila mayat itu perempuan yang memandikan juga perempuan. Kecuali untuk anak kecil, maka boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis kelamin.

Baca Juga: Progresif Bantu Tangani Pandemi, Ini Harapan Angkatan Muda Muhammadiyah untuk Pemerintah

Dalam keadaan tertentu mayit boleh tidak dimandikan atau dapat diganti dengan tayamum bila dalam keadaan; tidak ada air, jasadnya akan rusak kalau kena air, dan bila mayit perempuan tidak mempunyai suami dan tidak ada orang perempuan lain di sekitarnya.

Termasuk dalam keadaan tertentu adalah jenazah yang wafat karena Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 18 tahu 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19, menyatakan jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Baca Juga: KH Zae Nandang: Berbuat Baik pada Tetangga Merupakan Bukti Iman

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)