Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home masjid detail berita
Fiqih Janaiz

Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya

fajar adhitya Selasa, 28 Desember 2021 - 08:46 WIB
Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya
Ilustrasi seorang yang sudah meninggal di ruangan mayat sebuah rumah sakit. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) menyita perhatian nasional. Pasalnya, selain terduga pelaku merupakan tiga anggota TNI, setelah menabrak, ketiganya tega membuang korban ke sungai hingga jenazah kedua korban ditemukan warga.

Lebih nahas, berdasarkan pemeriksaan jenazah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, polisi menduga Handi masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke Sungai Serayu. Dari pemeriksaan itu ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar. Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya, karena luka di kepala tidak mematikan," kata Kepala Biddokes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti.

Baca Juga: Kisah Nyata Jasad Penghafal Qur’an Utuh Tak Hancur Walau Telah Lama Dikubur

Sejatinya, Islam memerintahkan agar berbuat baik kepada seseorang yang telah meninggal. Jenazah harus diperlakukan sebaik dan seberadab mungkin sebagaimana saat ia masih hidup.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Artinya: Memecahkan tulang mayat hukumnya seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup. (HR Abu Dawud).

Selain memerlakukan fisik jenazah dengan baik, Islam juga memerintahkan agar bersikap baik terhadap jenazah. Jangankan memerlakukan jenazah dengan cara-cara keji dan tidak beradab, Islam sangat melarang mencela atau menghina seseorang yang sudah meninggal.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

Artinya: Janganlah kalian mencela mayat karena mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan. (HR. Bukhari).

Menghina, membicarakan aib jenazah mengandung hikmah menjaga persaudaraan antara ahli waris atau kerabat dengan masyarakat. Pencelaan terhadap jeazah tentu akan menyakiti hati kerabat almarhum.

Baca Juga: KH Zae Nandang: Berbuat Baik pada Tetangga Merupakan Bukti Iman

Larangan tersebut bersifat umum, termasuk bila jasad tersebut selama hidup dikenal sebagai orang yang gemar melakukan perbuatan tercela. Berikut dab terhadap jenazah yang baru saja meninggal dikutip buku "Mempersiapkan Kematian" karya Ibnu Abdillah bin Abdul Aziz:

1. Menutup kelopak matanya

Orang yang baru meninggal biasanya matanya terbuka dan pandangannya hampa. Tindakan pertama yang harus dilakukan pendamping jenaazah adalah menutup kedua matanya.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ

Dari Ummu Salamah ia berkata; Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah kami untuk menjenguk jenazahnya. Saat itu, mata Abu Salamah tengah terbeliak, maka beliau pun menutupnya. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ruh telah dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya. (HR. Muslim).

Baca Juga: Ramai di Dunia Maya, Bagaimana Adab Menyebarkan Foto Jenazah?

2. Mengatupkan mulutnya

3. Menjaga agar perut jenazah tidak mengembung dengan meletakkan sesautu yang bisa menahannya.

4. Menutup jasadnya sebelum dimandikan

5. Menyegerakan penyelenggaraan shalat jenazah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Baca Juga: Berikut Praktik Sujud Tilawah saat dan di Luar Shalat

Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian. (HR Bukhari dan Muslim).

6. Menyegerakan pelunasan utang jenazah.

7. Mengantarkan penguburannya hingga ke liang lahat.

Demikianlah larangan menyakiti dan adab-adab terhadap jenazah. Semoga kita senantiasa diberikan hidayah (petunjuk) untuk istiqamah dalam mengerjakan kebenaran dan menjauhi segala larangan yang telah Allah Swt dan RasulNya tetapkan.

Baca Juga: Ini yang Terjadi di Majelis Azzikra, setelah Kepergian Ustadz Arifin Ilham

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan