home global news

Menanggapi Pemikiran Anggito Abimanyu: Windfall Tax Negara Bisa Tambah 300 Triliun

Pengenaan Windfall Tax, Tepatkah…?

Sabtu, 09 Mei 2026 - 11:08 WIB
Pengenaan Windfall Tax, Tepatkah?
Oleh : Nurkhamid Alfi

Mantan Chief Representative Zelan Holdings Malaysia

Alumnus Universitas Muhammadiyah Solo

LANGIT7.ID-Walaupun pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 cukup menggembirakan: mencapai 5,61%, tetapi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing jatuh cukup dalam. Pelemahan rupiah ini jelas meningkatkan biaya barang impor hingga biaya produksi naik, memicu inflasi, memperlemah daya beli masyarakat, dan menekan beban hutang luar negeri. Pelemahan rupiah juga memicu investor asing melakukan aksi jual (risk-off), yang berdampak pada penurunan nilai indeks harga saham gabungan (IHSG).

Banyak Ekonom menyarankan agar Indonesia mengenakan windfall tax (pajak keuntungan tak terduga) pada perusahaan tertentu yang mendapatkan lonjakan laba luar biasa akibat pelemahan rupiah. Windfall tax ini dimaksudkan untuk mendistribusikan kelebihan keuntungan untuk publik, serta mengurangi tekanan pada APBN.

Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing menyebabkan Indonesia menghadapi sempitnya ruang fiskal, karena membiayai peningkatan subsidi-subsidi, baik subsidi BBM dan gas maupun penguatan jaringan sosial lainnya. Tekanan APBN akan berpotensi memperlebar defisit hingga lebih dari 3 persen terhadap PDB.

Pada APBN 2026, asumsi nilai tukar rupiah dipatok pada level Rp 16.500 per dolar AS. Pun, asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) ditetapkan sebesar AS dolar 70 per barel. Kenyataannya? Sampai tulisan ini dibuat, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah mencapai Rp 17.400. Bahkan nilai ini cenderung naik. Sementara harga minyak mentah brent melonjak menjadi sekitar 100-an dolar AS per barel.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya