home global news

Tahap Kedua, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal kosmetik. Foto: Pixabay
Bersamaan dengan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Minggu, 17 Oktober 2021, diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Pada tahap kedua ini, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Minggu (17/10).

Baca juga: Begini Alur Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2021 Lewat Situs Resmi

Proses yang dilakukan secara bertahap ini, lanjut dia, bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Adapun cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga kebijakan penahapan menjadi keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal.

Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
obat-obatan wajib kosmetik tahap kedua bersertifikat halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya