Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 08 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Begini Alur Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2021 Lewat Situs Resmi

mahmuda attar hussein Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Begini Alur Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2021 Lewat Situs Resmi
Ilustrasi sertifikasi halal gratis. Foto: Pixabay
Langit7, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tengah melakukan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Untuk tahun ini, BPJH akan memberikan kuota sebanyak 3.200 bagi pelaku UMK untuk bisa mendapatkan fasilitasi sertifikat halal.

Berikut ini Langit7.id telah merangkum tahapan atau langkah yang harus dilakukan pelaku UMK untuk bisa mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis dari program Sehati.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, KB Bukopin Syariah Hadir di Lombok dan 6 Kota

Langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku UMK yaitu mengakses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Pada laman pstp.halal.go.id, pelaku UMK melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan.

Di antaranya:
Membuat akun dan melakuakan aktivasi;
Login dengan username dan password yang didaftarkan;
Pilih asal usaha Dalam Negeri (entry NIB);
Lengkapi data pelaku usaha;
Membuat pengajuan pendaftaran;
Pilih jenis daftar, pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode;
Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan;
Mengirim dokumen pengajuan.

Setelah melakukan seluruh langkah tersebut, selanjutnya pelaku UMK akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD.

Baca juga: Fitur Makin Lengkap, Sekarang Bisa Beli Token Rp 5.000 di PLN Mobile

Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia akan menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk pelaku UMK.

Namun begitu, pelaku UMK yang ingin mengikuti program Sehati perlu memenuhi berbagai ketentuan persyaratan yang tertera. Untuk itu, perlu mempersiapkan dan memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan oleh BPJPH.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 08 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)