Langit7, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tengah melakukan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Untuk tahun ini, BPJH akan memberikan kuota sebanyak 3.200 bagi pelaku UMK untuk bisa mendapatkan fasilitasi sertifikat halal.
Berikut ini Langit7.id telah merangkum tahapan atau langkah yang harus dilakukan pelaku UMK untuk bisa mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis dari program Sehati.
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, KB Bukopin Syariah Hadir di Lombok dan 6 KotaLangkah pertama yang perlu dilakukan pelaku UMK yaitu mengakses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Pada laman pstp.halal.go.id, pelaku UMK melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan.
Di antaranya:
Membuat akun dan melakuakan aktivasi;
Login dengan username dan password yang didaftarkan;
Pilih asal usaha Dalam Negeri (entry NIB);
Lengkapi data pelaku usaha;
Membuat pengajuan pendaftaran;
Pilih jenis daftar, pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode;
Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan;
Mengirim dokumen pengajuan.
Setelah melakukan seluruh langkah tersebut, selanjutnya pelaku UMK akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD.
Baca juga: Fitur Makin Lengkap, Sekarang Bisa Beli Token Rp 5.000 di PLN Mobile
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia akan menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk pelaku UMK.
Namun begitu, pelaku UMK yang ingin mengikuti program Sehati perlu memenuhi berbagai ketentuan persyaratan yang tertera. Untuk itu, perlu mempersiapkan dan memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan oleh BPJPH.
(zul)