LANGIT7.ID - -
Rumah sakit Islam pertama diperkirakan telah ada sejak era
Rasulullah. Namun, pada saat itu rumah sakit belum berbentuk institusi, tapi semacam pengobatan keliling yang menjalankan fungsinya seperti layanan rumah sakit.
Sementara, rumah sakit terorganisir pertama dibangun di Kairo antara tahun 872 dan 874. Rumah Sakit Ahmad ibn Tulun ini merawat dan memberikan
layanan kesehatan kepada semua pasien secara
gratis sebagaimana dikutip 1001 Inventions.
Baca juga: Rumah Sakit di Afghanistan Dipenuhi Anak-anak Pengidap PneumoniaRumah Sakit Ahmad ibn Tulun pada zaman dulu memiliki dua tempat pemandian, satu untuk pria dan satu untuk wanita. Fasilitas penunjang lainnya adalah
perpustakaan yang kaya akan referensi.
Rumah sakit ini juga dilengkapi dengan layanan psikiatri dan merupakan institusi yang cukup maju pada eranya. Mekanisme layanannya juga sama dengan rumah sakit modern saat ini.
Sebelum menjalani perawatan, pasien wajib mengganti pakaian mereka dan menitipkan barang-barang berharganya kepada pihak berwenang rumah sakit. Pasien kemudian mengenakan pakaian bangsal khusus dan ditempatkan di tempat tidur mereka.
Baca juga: Rumah Sakit di Era Rasulullah SAW dan Kekhalifahan IslamRumah sakit penting lainnya termasuk Rumah Sakit Baghdadi yang besar, dibangun pada tahun 982, dengan staf 24 dokter. Damaskus pada abad ke-12 memiliki rumah sakit yang lebih besar lagi, yaitu Rumah Sakit Nuri.
Di sini, instruksi medis diberikan dan para ahli obat, tukang cukur, ahli ortopedi, serta ahli mata dan dokter, menurut buku petunjuk yang disusun pada abad ke-13, diperiksa oleh para "pengawas pasar" berdasarkan teks-teks yang ditetapkan.
Rumah sakit-rumah sakit ini juga menangani penyakit-penyakit lain, bukan hanya tubuh. Sebuah rumah sakit di Baghdad pada abad ke-9, tempat ahli medis Al-Razi bekerja, memiliki bangsal khusus untuk orang sakit jiwa.
Dari lembaga-lembaga awal ini, rumah sakit menyebar ke seluruh dunia Muslim, mencapai Andalusia di Spanyol, Sisilia, dan Afrika Utara.
Baca juga: Rumah Sakit Syariah Mendesak, Wapres: Harus Sesuai Maqashid(est)