Konsekuensi Era Digital: Bolehkah Mengedarkan Kotak Amal via QRIS saat Khutbah Jumat Berlangsung, Lalu Apa Hukumnya?
Tim langit 7
Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:04 WIB
Konsekuensi Era Digital: Bolehkah Mengedarkan Kotak Amal via QRIS saat Khutbah Jumat Berlangsung, Lalu Apa Hukumnya?
LANGIT7.ID-Jakarta; Era digital sekarang telah merubah perilaku masyarakat yang menyentuh semua lini. Termasuk sampai urusan kegiatan di dalam masjid. Bayangkan saat ini di berbagai masjid, terutama saat pelaksanaan shalat Jumat, sudah biasa dijumpai pengurus masjid mengedarkan kotak amal di tengah khutbah berlangsung.
Dana yang terkumpul umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional masjid, seperti pembangunan, perawatan, pembayaran listrik, serta kepentingan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Kebiasaan tersebut dilakukan dengan cara mengoper kotak amal dari satu jamaah ke jamaah lain agar memudahkan mereka bersedekah tanpa harus berpindah tempat.
Bahkan, di era digital saat ini, sebagian masjid juga telah melengkapi kotak amal dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui sistem ini, jamaah cukup memindai kode menggunakan smartphone untuk mengirim infaq secara langsung ke rekening masjid.
Perihal ini menarik untuk diulik secara fiqihnya. Bagaimana hukum mengedarkan kotak amal atau melakukan sedekah dengan cara memindai kode QRIS melalui smartphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?
Dalam Islam, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting yang menuntut perhatian penuh dari para jamaah. Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk mendengarkan dan diam ketika ayat-ayat Alquran dibacakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Dana yang terkumpul umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional masjid, seperti pembangunan, perawatan, pembayaran listrik, serta kepentingan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Kebiasaan tersebut dilakukan dengan cara mengoper kotak amal dari satu jamaah ke jamaah lain agar memudahkan mereka bersedekah tanpa harus berpindah tempat.
Bahkan, di era digital saat ini, sebagian masjid juga telah melengkapi kotak amal dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui sistem ini, jamaah cukup memindai kode menggunakan smartphone untuk mengirim infaq secara langsung ke rekening masjid.
Perihal ini menarik untuk diulik secara fiqihnya. Bagaimana hukum mengedarkan kotak amal atau melakukan sedekah dengan cara memindai kode QRIS melalui smartphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?
Dalam Islam, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting yang menuntut perhatian penuh dari para jamaah. Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk mendengarkan dan diam ketika ayat-ayat Alquran dibacakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ