Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 06 Oktober 2026
home global news detail berita

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan: 8 Poin Pelindungan dan 13 Terobosan untuk Pekerja Indonesia

tim langit 7 Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:45 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan:  8 Poin Pelindungan dan 13 Terobosan untuk Pekerja Indonesia
DPR RI resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja Indonesia. Regulasi ini memperkuat pelindungan dari proses rekrutmen hingga hubungan kerja, termas
LANGIT7.ID-Jakarta; Setelah melalui proses panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (6/10). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat pelindungan pekerja Indonesia. "RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Apa saja isi dan terobosan penting dari undang-undang ini? Berikut ulasannya. Delapan Pilar Pelindungan Pekerja 1. Non-diskriminasi di tempat kerja Undang-undang ini mempertegas pelindungan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan—mulai dari rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara. 2. Pelindungan bagi pencari kerja Akses informasi pasar kerja kini dijamin lebih terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, dan informasi lowongan kerja fiktif yang merugikan pencari kerja. 3. Kepastian hukum bagi peserta pemagangan Status pemagangan dipertegas, lengkap dengan pembatasan waktu, pemberian uang saku, pelindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan. 4. Penempatan tenaga kerja yang adil Proses penempatan tenaga kerja kini mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal. 5. Keseimbangan hubungan industrial Prinsip "maju industrinya, sejahtera pekerjanya" ditegaskan. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial dilindungi, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan. 6. K3 sebagai hak fundamental Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui sistem manajemen K3 terintegrasi. Fokusnya bukan hanya penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat. 7. Pengawasan ketenagakerjaan yang lebih profesional Pengawasan ditransformasikan menjadi instrumen pelindungan dan penegakan hukum yang profesional, independen, responsif, dan proaktif. Kewenangan pengawas diperkuat dalam pemeriksaan, pengumpulan data, hingga pemberian perintah perbaikan. 8. Sanksi tegas dan berjenjang Sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang dikenakan kepada pengusaha yang melanggar norma pelindungan pekerja. Tujuannya menciptakan efek jera terukur tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. 13 Terobosan Baru yang Perlu Diketahui Selain delapan pilar di atas, undang-undang ini juga menghadirkan sejumlah hal baru yang menjawab tantangan dunia kerja masa depan: 1. Penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 2. Optimalisasi pengawasan melalui penguatan SDM pengawas dengan memperhatikan rasio proporsional antara pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap kabupaten/kota, serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. 3. Integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah untuk menjamin kualitas kebijakan dan sinkronisasi perencanaan. 4. Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. 5. Pelindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. 6. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. 7. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. 8. Penguatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah. 9. Perluasan pelindungan pekerjaan fleksibel untuk merespons pekerjaan baru di masa depan (future of work). 10. Survei kebutuhan hidup layak oleh BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. 11. Optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan. 12. Pengaturan tenaga kerja asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut. 13. Pelindungan pekerja alih daya di BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Harapan Baru Dunia Ketenagakerjaan Kehadiran undang-undang ini membawa angin segar bagi ekosistem ketenagakerjaan Indonesia. Dari pelindungan pencari kerja hingga kepastian hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, regulasi ini berupaya menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan para pekerja. Yang paling dinanti tentu saja implementasinya di lapangan. Sebab, sebaik apa pun sebuah undang-undang, pada akhirnya kesejahteraan pekerja akan ditentukan oleh sejauh mana aturan ini ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 06 Oktober 2026
Imsak
04:10
Shubuh
04:20
Dhuhur
11:44
Ashar
14:46
Maghrib
17:50
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan