Implikasi Hukum Adat Terhadap Hak Waris Anak Angkat pada Masa Arab Jahiliah
Miftah yusufpati
Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB
Sejarah pengangkatan anak pada zaman Jahiliah memperlihatkan bagaimana sebuah hukum adat diciptakan untuk melayani kepentingan kekuasaan kelompok dan akumulasi kekayaan sepihak. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Kehidupan di Semenanjung Arab sebelum datangnya risalah Islam sering kali digambarkan sebagai dunia yang dikendalikan oleh hukum pedang dan ego kesukuan. Di tengah lanskap sosial yang patriarkis dan keras tersebut, institusi keluarga memegang peranan yang sangat sentral sebagai benteng pertahanan pertama demi kelangsungan hidup.
Namun, hubungan kekeluargaan pada masa itu tidak hanya dibangun di atas fondasi biologis. Masyarakat Arab Jahiliah memiliki sebuah sistem hukum adat yang sangat kuat mengenai pengangkatan anak atau adopsi, sebuah praktik yang dalam realitasnya memiliki implikasi hukum yang sangat dalam dan mengikat, bahkan mengaburkan garis keturunan yang sebenarnya.
Pengangkatan anak merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara luas dalam masyarakat Arab Jahiliah. Menariknya, praktik ini tetap dijalankan dengan legalitas penuh walaupun anak yang diadopsi tersebut secara jelas masih mempunyai orang tua kandung sendiri yang hidup di tengah komunitas yang sama.
Setelah prosesi adopsi dilakukan secara adat, sebuah transformasi hukum yang mutlak terjadi. Anak yang diangkat secara otomatis memiliki hak-hak yang sama persis dengan hak-hak yang dimiliki oleh anak kandung dari sang ayah angkat.
Kesamaan hak ini tidak hanya berlaku dalam interaksi sosial sehari-hari, melainkan mencakup dua hal paling sensitif dalam hukum keluarga, yaitu urusan nasab dan pembagian harta warisan.
Ketika sang ayah angkat meninggal dunia, hukum adat Jahiliah menempatkan anak angkat ini pada posisi yang sangat diuntungkan.
Orang yang telah diadopsi oleh si mati berhak mendapatkan harta peninggalannya seperti anak keturunan kandung dari si mati. Dalam segala aspek kehidupan, ia dianggap serta diperlakukan sebagai anak kandung tanpa ada pemisahan kasta. Yang paling radikal dari sistem hukum ini adalah pergeseran identitas personal; anak tersebut secara resmi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bukan lagi kepada ayah kandungnya.
Namun, hubungan kekeluargaan pada masa itu tidak hanya dibangun di atas fondasi biologis. Masyarakat Arab Jahiliah memiliki sebuah sistem hukum adat yang sangat kuat mengenai pengangkatan anak atau adopsi, sebuah praktik yang dalam realitasnya memiliki implikasi hukum yang sangat dalam dan mengikat, bahkan mengaburkan garis keturunan yang sebenarnya.
Pengangkatan anak merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara luas dalam masyarakat Arab Jahiliah. Menariknya, praktik ini tetap dijalankan dengan legalitas penuh walaupun anak yang diadopsi tersebut secara jelas masih mempunyai orang tua kandung sendiri yang hidup di tengah komunitas yang sama.
Setelah prosesi adopsi dilakukan secara adat, sebuah transformasi hukum yang mutlak terjadi. Anak yang diangkat secara otomatis memiliki hak-hak yang sama persis dengan hak-hak yang dimiliki oleh anak kandung dari sang ayah angkat.
Kesamaan hak ini tidak hanya berlaku dalam interaksi sosial sehari-hari, melainkan mencakup dua hal paling sensitif dalam hukum keluarga, yaitu urusan nasab dan pembagian harta warisan.
Ketika sang ayah angkat meninggal dunia, hukum adat Jahiliah menempatkan anak angkat ini pada posisi yang sangat diuntungkan.
Orang yang telah diadopsi oleh si mati berhak mendapatkan harta peninggalannya seperti anak keturunan kandung dari si mati. Dalam segala aspek kehidupan, ia dianggap serta diperlakukan sebagai anak kandung tanpa ada pemisahan kasta. Yang paling radikal dari sistem hukum ini adalah pergeseran identitas personal; anak tersebut secara resmi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bukan lagi kepada ayah kandungnya.