home global news

Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional, Lampaui Total Penetapan 80 Tahun

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:25 WIB
Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional, Lampaui Total Penetapan 80 Tahun
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menggelar taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Maret-April Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Penetapan ini menjadi bagian dari langkah akseleratif pemerintah dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya nasional.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahawa percepatan penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa. Menurut beliau, jumlah penetapan cagar budaya nasional dinilai masih sangat terbatas dibandingkan dengan kekayaan budaya Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Menbud Fadli Zon dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).

Menbud menegaskan penambahan yang signifikan tersebut akan memperkuat daftar kekayaan budaya dan aset budaya nasional yang tersebar di berbagai daerah. Proses penetapan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun melalui enam kali sidang lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Sebagai bagian dari komitmen melindungi identitas bangsa, memperkuat karakter budaya, dan melestarikan warisan budaya secara berkelanjutan, Kementerian Kebudayaan menargetkan 1.750 objek cagar budaya ditetapkan di tahun 2026. Objek cagar budaya ini bersumber dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil pengembalian dari luar negeri atau repatriasi.

Rangkaian kegiatan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Sejak dibukanya pengusulan oleh pemerintah daerah, per Mei 2026 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) telah melaksanakan dua kali sidang pleno penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dari total 876 usulan yang masuk sebanyak 430 objek telah resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Komposisi usulan yang masuk terdiri atas 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi atau pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan 162 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya