Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 20 Mei 2026
home global news detail berita

Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional, Lampaui Total Penetapan 80 Tahun

tim langit 7 Selasa, 19 Mei 2026 - 20:25 WIB
Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional, Lampaui Total Penetapan 80 Tahun
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menggelar taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Maret-April Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Penetapan ini menjadi bagian dari langkah akseleratif pemerintah dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya nasional.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahawa percepatan penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa. Menurut beliau, jumlah penetapan cagar budaya nasional dinilai masih sangat terbatas dibandingkan dengan kekayaan budaya Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Menbud Fadli Zon dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).

Menbud menegaskan penambahan yang signifikan tersebut akan memperkuat daftar kekayaan budaya dan aset budaya nasional yang tersebar di berbagai daerah. Proses penetapan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun melalui enam kali sidang lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Sebagai bagian dari komitmen melindungi identitas bangsa, memperkuat karakter budaya, dan melestarikan warisan budaya secara berkelanjutan, Kementerian Kebudayaan menargetkan 1.750 objek cagar budaya ditetapkan di tahun 2026. Objek cagar budaya ini bersumber dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil pengembalian dari luar negeri atau repatriasi.

Rangkaian kegiatan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Sejak dibukanya pengusulan oleh pemerintah daerah, per Mei 2026 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) telah melaksanakan dua kali sidang pleno penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dari total 876 usulan yang masuk sebanyak 430 objek telah resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Komposisi usulan yang masuk terdiri atas 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi atau pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan 162 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI).

Pada sidang pleno tahap I yang berlangsung pada 31 Maret–2 April 2026, sejumlah objek berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, antara lain empat koleksi fosil Dubois hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus (atap tengkorak, molar, dan tulang paha) serta Pseudodon vondembuschianus trinilensis. Selain itu, Situs Gua Metaduno dari Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten dari Provinsi Banten, Rante Pallawa dari Sulawesi Selatan, dan Prasasti Canggal koleksi MNI juga direkomendasikan untuk ditetapkan pada tahap ini.

Sementara itu, pada sidang pleno tahap II yang berlangsung pada 27–30 April 2026, direkomendasikan sejumlah objek warisan budaya lainnya, di antaranya Situs Percandian Muara Takus di Provinsi Riau, Masjid Kuno Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Provinsi Aceh. Selain itu, sidang pleno tahap II juga merekomendasikan sebanyak 335 objek hasil rampasan Perang Lombok tahun 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga koleksi MNI sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Menteri Kebudayaan menyoroti pentingnya penetapan benda-benda hasil repatriasi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Menurutnya, berbagai koleksi heritage yang telah kembali ke Indonesia, termasuk arca dari sejumlah candi serta prasasti penting yang tersimpan di Museum Nasional Indonesia, memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional.

Menanggapi kebutuhan perawatan dan dukungan anggaran, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa pengelolaan cagar budaya dilakukan secara efisien sesuai dengan karakteristik dan lokasi masing-masing objek. Menurutnya, pengembangan cagar budaya sebagai living heritage juga dapat mendorong pertumbuhan wisata budaya, wisata religi, hingga ekonomi budaya berbasis masyarakat.

Menbud mencontohkan pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang bagi berbagai aktivitas publik seperti pertunjukan seni, sport tourism, dan kegiatan ekonomi kreatif. Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai situs budaya lain, termasuk candi, masjid kuno, gereja bersejarah, hingga kawasan ziarah dan makam bersejarah.

Secara keseluruhan, capaian saat ini berada pada angka 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat enam kali sidang pleno yang akan dilaksanakan untuk mengejar sisa target sebanyak 1.320 objek. Objek-objek yang akan dibahas pada tahap berikutnya antara lain hasil pengembalian Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, serta koleksi MNI. Dalam rangka memastikan kelengkapan dan validitas data, TACBN juga telah melakukan koordinasi intensif dengan MNI, termasuk kunjungan langsung untuk verifikasi objek.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik, M. Asrian Mirza; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Judi Wahjudin; Direktur Warisan Budaya, Agus Widiatmoko; Direktur Diplomasi Kebudayaan, Usman; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Yayuk Sri Budi Rahayu; dan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Prabawa Dwi Putranto.

Melalui penetapan tersebut, pemerintah berharap proses pelindungan terhadap situs, artefak, maupun kawasan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis, mulai dari pelindungan, perawatan, konservasi, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan. Menbud Fadli Zon juga berharap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diwujudkan secara nyata demi keberlanjutan warisan budaya bangsa.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 20 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)