home masjid

Legalitas Hukum Distribusi Daging Kurban kepada Nonmuslim Menurut Fatwa Lajnah Daimah

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:30 WIB
Penerapan hukum Islam di tengah masyarakat harus selalu mempertimbangkan kemaslahatan sosial tanpa mengorbankan pilar-pilar akidah yang fundamental. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Riuh rendah pemotongan hewan kurban selalu meninggalkan cerita tentang kebersamaan di setiap sudut perkampungan. Di negara dengan corak masyarakat yang majemuk, momen distribusi daging kerap kali beririsan dengan realitas keberagaman sosial. Tidak jarang, di samping rumah seorang muslim, bermukim keluarga nonmuslim yang ikut menyaksikan semarak perayaan Idul Adha. Kondisi ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan yang berulang setiap tahunnya di kalangan panitia maupun pemilik kurban: bolehkah sepotong daging sembelihan itu mendarat di piring mereka yang tidak seiman?

Persoalan ini dibahas secara mendalam dalam naskah Kontemporer Ibadah Kurban yang disusun oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM dalam Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas. Dalam kajian tersebut, dirujuk sebuah fatwa dari lembaga hukum Islam terkemuka, Lajnah Daimah, yang secara tegas memberikan jawaban atas keraguan sosial ini. Menurut keputusan lembaga tersebut, hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan sebuah catatan geopolitik dan sosiologis yang sangat ketat.

Pintu toleransi ini dibuka lebar bagi kelompok yang disebut sebagai kafir muahid, yaitu orang-orang nonmuslim yang mengikat perjanjian damai dan hidup berdampingan secara harmonis dengan kaum muslimin. Selain itu, kelonggaran ini juga berlaku bagi para tawanan perang yang masih berada dalam kondisi kafir. Motivasi pemberiannya pun diukur secara humanis; baik karena mereka berada dalam kondisi miskin, berstatus sebagai kerabat keluarga, hidup sebagai tetangga dekat, atau sekadar sebagai sarana taktis untuk melunakkan hati mereka terhadap Islam.

Lajnah Daimah menggarisbawahi sebuah hakikat mendasar bahwa inti dari ibadah kurban itu sendiri terletak pada aktivitas menyembelihnya. Prosesi penyembelihan itulah yang menjadi sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Allah dan bentuk ibadah yang murni kepada-Nya. Adapun urusan daging hasil sembelihan, syariat memberikan ruang distribusi yang luas.

Format pembagian yang paling utama atau afdhal memang tetap merujuk pada pembagian tiga porsi: sepertiga dimakan oleh pemiliknya, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat, serta sepertiga sisanya disedekahkan untuk fakir miskin. Namun, seandainya pembagian tersebut tidak merata karena adanya pihak yang sudah merasa cukup, hal itu tidak menjadi masalah karena adanya keluasan hukum di dalamnya.

Di balik kelonggaran tersebut, syariat Islam memasang barikade yang kokoh terhadap kelompok kafir harbi, yaitu mereka yang secara nyata berada dalam status memerangi kaum muslimin. Terhadap kelompok ini, distribusi daging kurban ditutup rapat-rapat. Dasar pelarangan ini bersifat ideologis; kewajiban bagi umat Islam adalah melemahkan dan menghinakan posisi mereka yang memusuhi agama, bukan justru menolong atau menguatkan logistik mereka melalui pemberian sedekah, baik sedekah wajib maupun sedekah sunnah.

Prinsip pemisahan perlakuan berdasarkan kondisi geopolitik ini berakar kuat pada keumuman firman Allah Swt. dalam Al-Quran surah Al-Mumtahanah ayat 8-9:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya