LANGIT7.ID-Jakarta; Mahkamah Konstitusi (MK) kini berada di ujung proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu telah menuntaskan seluruh rangkaian persidangan dan keterangan para pihak.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Mereka akan menggunakan waktu untuk membaca, mempelajari, dan mendalami seluruh dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan.
Di tengah penantian itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan pesan penting. Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja secara mandiri, tanpa terjebak tekanan opini yang berkembang di luar persidangan.
"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ujar Saldi Isra dalam persidangan baru baru ini.
Hakim Bekerja Mandiri di Akhir Pekan
Saldi menjelaskan bahwa seluruh anggota majelis akan mempelajari bahan perkara secara mandiri terlebih dahulu sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan bersama.
"Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara," kata Saldi.
Menurutnya, proses tersebut penting agar majelis dapat mempertimbangkan seluruh keterangan dan dokumen dengan tenang, tanpa tergesa-gesa.
"Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," ujarnya.
Percayakan Sepenuhnya kepada Mahkamah
Saldi juga mengingatkan bahwa perkara ini telah dipercayakan kepada MK. Karena itu, ia menegaskan bahwa apa pun putusan yang nantinya disampaikan merupakan hasil pertimbangan Mahkamah terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa dalam persidangan.
"Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan," tegasnya.
"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," lanjut Saldi.
Dengan demikian, persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Perkara selanjutnya memasuki tahapan menunggu putusan MK.
Berdasarkan laman resmi MK, agenda terakhir perkara tersebut tercatat pada 2 Oktober 2026. Hingga saat ini, belum terdapat agenda pengucapan putusan yang tercantum dalam jadwal sidang MK.
Sorotan Publik dan Harapan akan Putusan Objektif
Perkara ini memang menyita perhatian publik. Sejak awal, isu syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres telah menjadi perdebatan hangat di berbagai kalangan. Tak heran, ruang opini di media sosial dan ruang publik pun ramai dengan berbagai tafsir dan spekulasi.
Namun, pesan Saldi Isra menjadi pengingat penting: MK adalah lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan tekanan opini di luar ruang sidang.
Kini, publik menanti dengan sabar. Apa pun putusannya nanti, harapannya adalah keputusan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab, pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang berintegritas.
(lam)