home masjid

Implikasi Sistem Patriarki Terhadap Hukum Kewarisan Adat Masyarakat Arab Pra-Islam

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:00 WIB
Perempuan dan anak-anak dipinggirkan dari garis waris, bahkan kerap bertukar status menjadi komoditas yang ikut diperebutkan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Kehidupan masyarakat di Jazirah Arab sebelum datangnya risalah Islam dipenuhi oleh tatanan sosial yang keras dan pragmatis. Di dalam dunia gurun yang tidak mengenal institusi negara formal, eksistensi dan keselamatan sebuah kabilah sepenuhnya bergantung pada kekuatan fisik serta kesolidan internal kelompok.

Realitas kehidupan yang serbamiliteristik ini pada akhirnya merembes jauh ke dalam aturan-aturan domestik keluarga, termasuk dalam cara mereka memandang kekayaan dan menetapkan hukum kewarisan adat. Harta peninggalan seorang yang wafat tidak dipandang sebagai instrumen kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan, melainkan alat politik kabilah untuk mempertahankan eksistensi komunal dari ancaman luar.

Hukum kewarisan adat Arab pada zaman Jahiliah menetapkan tata cara pembagian warisan dalam masyarakat yang didasarkan atas hubungan nasab atau kekerabatan. Namun, hubungan darah saja sama sekali tidak cukup untuk membuat seseorang diakui sebagai ahli waris sah. Adat Jahiliah memberlakukan filter jender dan usia yang sangat kaku, di mana hak waris atas dasar nasab itu pun hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja. Syarat tersebut masih diperketat dengan kualifikasi fungsional, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan dinilai mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga, melakukan peperangan, serta merampas harta peperangan.

Dengan konstruksi hukum adat yang demikian, potret buram langsung menimpa anggota keluarga yang dianggap lemah secara fisik. Perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan sama sekali dari kerabat mereka yang meninggal dunia. Alasan utama di balik pengucilan hak ekonomi ini adalah karena mereka dipandang tidak mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan.

Di mata masyarakat Jahiliah, seseorang yang tidak bisa ikut bertempur di medan laga dianggap tidak memiliki kontribusi terhadap ketahanan kabilah, sehingga mereka dinilai tidak berhak menikmati aset ekonomi yang ditinggalkan oleh kepala keluarga.

Ketertindasan kaum perempuan pada masa itu bahkan jauh lebih tragis daripada sekadar kehilangan hak waris. Dalam struktur sosial Jahiliah yang ekstrem patriarkis, orang perempuan yaitu istri ayah dan/atau istri saudara justru dijadikan objek warisan yang dapat diwaris secara paksa oleh ahli waris laki-laki yang dominan. Ketika seorang kepala keluarga wafat, anak laki-laki tertua atau saudara laki-laki dari mendiang dapat langsung mengklaim janda yang ditinggalkan sebagai bagian dari harta rampasan mereka, untuk kemudian dinikahi tanpa mahar baru atau ditumpuk sebagai aset keluarga. Praktik tidak manusiawi ini terus berlangsung sebagai hukum positif adat hingga akhirnya berakhir dan dihapuskan oleh Islam dengan aturan tegas yang melarang menjadikan wanita sebagai objek warisan.

Analisis mengenai kerasnya struktur sosial pra-Islam ini sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh Mohammad Said Ramadhan Al-Buthi dalam karya akademisnya yang bertajuk Fiqh As-Sirah. Al-Buthi menjelaskan bahwa esensi peradaban Jahiliah di Semenanjung Arab menempatkan aspek material dan kekuatan tempur di atas nilai kemanusiaan universal. Hukum waris dibuat bukan untuk menegakkan keadilan distributif bagi individu, melainkan untuk memastikan bahwa kekayaan kabilah tetap berada di tangan unit-unit tempur yang produktif, yang mampu menjamin kelangsungan hidup kabilah dari serbuan suku tetangga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya