Tinjauan Fikih Kontemporer Terkait Hukum Mengusapkan Darah pada Badan Hewan Kurban
Miftah yusufpati
Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB
Tanpa adanya naskah keteladanan yang valid dari generasi awal Islam, tindakan itu dikategorikan sebagai bidah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Suasana riuh di sekitar lubang penampungan darah hewan kurban selalu menyisakan pelbagai potret unik kebudayaan penontonnya. Ketika sebilah pisau algojo baru saja menyelesaikan tugasnya memutus urat nadi leher sapi atau kambing, sebuah gerakan refleks sering kali diperagakan oleh sang jagal. Pisau yang masih basah dan berlumuran darah kental itu segera diusapkan ke bagian kulit atau bulu tubuh binatang yang baru saja roboh tersebut. Bagi mata orang awam, pemandangan ini mungkin dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari tata cara penjagalan tradisional yang diwariskan turun-temurun di pelbagai pelosok daerah.
Namun, di ruang-ruang diskusi keagamaan, perlakuan terhadap sisa darah sembelihan ini tidak luput dari sorotan tajam para ahli hukum Islam. Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM dalam naskah Kontemporer Ibadah Kurban yang dipublikasikan oleh Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas, mengupas tuntas permasalahan terselubung ini. Menurut kajian tersebut, esensi hukum dari tindakan mengusap darah ke badan hewan sangat bergantung pada motif psikologis dan teologis yang mendekam di dalam dada sang pelaku.
Jika tindakan menyapu bilah pisau berdarah ke tubuh hewan itu murni dilakukan sebagai kebiasaan teknis semata, atau sekadar bertujuan praktis untuk membersihkan sisa cairan darah yang menempel pada besi pisau agar tidak licin saat digenggam kembali, maka syariat memandangnya sebagai perkara yang biasa saja. Dalam koridor ini, tidak ada masalah hukum yang timbul karena aktivitas tersebut berada dalam ranah adat keduniawian yang netral.
Letak persoalan yang sesungguhnya muncul ketika tindakan fisik itu mulai diiringi oleh sebuah keyakinan spiritual tertentu. Jika sang penyembelih menganggap bahwa perbuatan mengusapkan darah tersebut jauh lebih baik daripada ditinggalkan, atau mengklaimnya sebagai bagian dari sunnah yang mendatangkan pahala khusus, maka di sinilah garis hukum bergeser secara radikal. Keyakinan tanpa dasar autentik ini secara otomatis mengubah perbuatan adat menjadi sebuah perkara bidah dalam agama.
Kekhawatiran teologis ini bukan tanpa alasan. Lembaga fatwa internasional, Lajnah Daimah, pernah menerima pertanyaan mengenai hukum mengusapkan darah ke badan hewan karena adanya keyakinan sebagian masyarakat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang dahulu dikerjakan oleh para sahabat Nabi Ibrahim Alaihissallam.
Menanggapi klaim sejarah mistis tersebut, Lajnah Daimah menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya seorang pun dari kalangan sahabat Nabi Muhammad saw. yang pernah mengamalkan hal tersebut. Tanpa adanya naskah keteladanan yang valid dari generasi awal Islam, tindakan itu dikategorikan sebagai bidah. Penegasan ini bersandar pada sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Namun, di ruang-ruang diskusi keagamaan, perlakuan terhadap sisa darah sembelihan ini tidak luput dari sorotan tajam para ahli hukum Islam. Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM dalam naskah Kontemporer Ibadah Kurban yang dipublikasikan oleh Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas, mengupas tuntas permasalahan terselubung ini. Menurut kajian tersebut, esensi hukum dari tindakan mengusap darah ke badan hewan sangat bergantung pada motif psikologis dan teologis yang mendekam di dalam dada sang pelaku.
Jika tindakan menyapu bilah pisau berdarah ke tubuh hewan itu murni dilakukan sebagai kebiasaan teknis semata, atau sekadar bertujuan praktis untuk membersihkan sisa cairan darah yang menempel pada besi pisau agar tidak licin saat digenggam kembali, maka syariat memandangnya sebagai perkara yang biasa saja. Dalam koridor ini, tidak ada masalah hukum yang timbul karena aktivitas tersebut berada dalam ranah adat keduniawian yang netral.
Letak persoalan yang sesungguhnya muncul ketika tindakan fisik itu mulai diiringi oleh sebuah keyakinan spiritual tertentu. Jika sang penyembelih menganggap bahwa perbuatan mengusapkan darah tersebut jauh lebih baik daripada ditinggalkan, atau mengklaimnya sebagai bagian dari sunnah yang mendatangkan pahala khusus, maka di sinilah garis hukum bergeser secara radikal. Keyakinan tanpa dasar autentik ini secara otomatis mengubah perbuatan adat menjadi sebuah perkara bidah dalam agama.
Kekhawatiran teologis ini bukan tanpa alasan. Lembaga fatwa internasional, Lajnah Daimah, pernah menerima pertanyaan mengenai hukum mengusapkan darah ke badan hewan karena adanya keyakinan sebagian masyarakat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang dahulu dikerjakan oleh para sahabat Nabi Ibrahim Alaihissallam.
Menanggapi klaim sejarah mistis tersebut, Lajnah Daimah menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya seorang pun dari kalangan sahabat Nabi Muhammad saw. yang pernah mengamalkan hal tersebut. Tanpa adanya naskah keteladanan yang valid dari generasi awal Islam, tindakan itu dikategorikan sebagai bidah. Penegasan ini bersandar pada sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ