LPSK Waspadai Lonjakan Permohonan Perlindungan, Gandeng MUI untuk Perkuat Pendampingan Korban
Tim langit 7
Rabu, 20 Mei 2026 - 09:10 WIB
LPSK Waspadai Lonjakan Permohonan Perlindungan, Gandeng MUI untuk Perkuat Pendampingan Korban
LANGIT7.ID-Jakarta; Permohonan perlindungan saksi dan korban yang terus melonjak mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengungkapkan, kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban kini meningkat tajam, sementara kapasitas lembaga masih menghadapi keterbatasan.
“Kita harus siap-siap 5 tahun lagi bisa 5 sampai 7 kali lipat. Hingga Mei 2026, sudah ada 8 ribu lebih permohonan. Sementara kemampuan kita masih sangat terbatas,” ujarnya usai bersilaturahim ke Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/5/2026).
Menurut Achmadi, lonjakan tersebut terlihat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika pada 2020 jumlah permohonan perlindungan tercatat sekitar 1.500 per tahun, maka pada tahun lalu angkanya sudah menembus lebih dari 13 ribu permohonan. Tren ini diperkirakan masih akan terus meningkat.
Dia menjelaskan, kasus yang paling banyak mendominasi permohonan perlindungan adalah investasi ilegal dan kekerasan seksual. Khusus untuk kekerasan seksual, tantangan yang dihadapi dinilai sangat kompleks karena menyangkut dampak jangka panjang terhadap korban.
“Penderitaan korban, apalagi sampai, maaf, hamil, melahirkan, bagaimana anaknya ke depan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua,” ungkapnya.
Melihat besarnya tantangan tersebut, LPSK membuka peluang kerja sama dengan MUI untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban, tidak hanya dari sisi fisik tetapi juga pendampingan secara menyeluruh.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengungkapkan, kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban kini meningkat tajam, sementara kapasitas lembaga masih menghadapi keterbatasan.
“Kita harus siap-siap 5 tahun lagi bisa 5 sampai 7 kali lipat. Hingga Mei 2026, sudah ada 8 ribu lebih permohonan. Sementara kemampuan kita masih sangat terbatas,” ujarnya usai bersilaturahim ke Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/5/2026).
Menurut Achmadi, lonjakan tersebut terlihat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika pada 2020 jumlah permohonan perlindungan tercatat sekitar 1.500 per tahun, maka pada tahun lalu angkanya sudah menembus lebih dari 13 ribu permohonan. Tren ini diperkirakan masih akan terus meningkat.
Dia menjelaskan, kasus yang paling banyak mendominasi permohonan perlindungan adalah investasi ilegal dan kekerasan seksual. Khusus untuk kekerasan seksual, tantangan yang dihadapi dinilai sangat kompleks karena menyangkut dampak jangka panjang terhadap korban.
“Penderitaan korban, apalagi sampai, maaf, hamil, melahirkan, bagaimana anaknya ke depan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua,” ungkapnya.
Melihat besarnya tantangan tersebut, LPSK membuka peluang kerja sama dengan MUI untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban, tidak hanya dari sisi fisik tetapi juga pendampingan secara menyeluruh.