Implikasi Politik Hukum Maklumat Surah At-Taubah Terhadap Status Ahli Kitab di Jazirah Arab
Miftah yusufpati
Senin, 25 Mei 2026 - 15:30 WIB
Islam tidak pernah menyamakan status teologis Ahli Kitab dengan kaum musyrik. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Peristiwa pembacaan awal Surah At-Taubah atau Surah Baraah oleh Ali bin Abi Thalib pada musim haji tahun kesembilan Hijriah di Mina tidak hanya mengguncang fondasi eksistensi kaum musyrik atau pagan di Jazirah Arab. Di balik maklumat tegas yang melarang kaum musyrik mendekati Masjidilharam, terdapat lembaran wahyu yang secara khusus meredefinisi hubungan politik, hukum, dan teologis antara negara Islam yang berpusat di Madinah dengan komunitas Ahli Kitab, yang terdiri atas orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Momentum ini menjadi titik krusial dalam sejarah pengonsolidasian kawasan, tepat satu tahun sebelum Nabi Muhammad melaksanakan Haji Perpisahan atau Haji Wada yang legendaris.
Dalam karya klasiknya yang berjudul Sejarah Hidup Muhammad, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya, Muhammad Husain Haekal mengupas tuntas dinamika teks dan konteks sosial dari ayat-ayat At-Taubah tersebut.
Haekal mencatat bahwa ayat-ayat yang dibacakan oleh Ali di hadapan massa yang berkumpul di Mina menegaskan garis demarkasi yang jelas mengenai bagaimana Islam memandang otoritas politik Ahli Kitab yang menolak tunduk pada aturan bersama.
Salah satu fragmen ayat dari Surah At-Taubah yang dideklamasikan oleh Ali bin Abi Thalib berbunyi demikian sebagaimana terekam dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 29:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, dan mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk.
Momentum ini menjadi titik krusial dalam sejarah pengonsolidasian kawasan, tepat satu tahun sebelum Nabi Muhammad melaksanakan Haji Perpisahan atau Haji Wada yang legendaris.
Dalam karya klasiknya yang berjudul Sejarah Hidup Muhammad, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya, Muhammad Husain Haekal mengupas tuntas dinamika teks dan konteks sosial dari ayat-ayat At-Taubah tersebut.
Haekal mencatat bahwa ayat-ayat yang dibacakan oleh Ali di hadapan massa yang berkumpul di Mina menegaskan garis demarkasi yang jelas mengenai bagaimana Islam memandang otoritas politik Ahli Kitab yang menolak tunduk pada aturan bersama.
Salah satu fragmen ayat dari Surah At-Taubah yang dideklamasikan oleh Ali bin Abi Thalib berbunyi demikian sebagaimana terekam dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 29:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, dan mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk.