home wirausaha syariah

DIY dan Jateng Jadi Fokus BPJPH, Sertifikasi Halal SPPG untuk MBG Dipercepat

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:17 WIB
DIY dan Jateng Jadi Fokus BPJPH, Sertifikasi Halal SPPG untuk MBG Dipercepat
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melanjutkan sosialisasi sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, BPJPH melalui Kedeputian Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menggelar sosialisasi lanjutan bagi SPPG wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah secara daring.

Kegiatan yang berlangsung dalam tiga sesi tersebut diikuti oleh para Kepala SPPG dari berbagai wilayah di DIY dan Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Kulon Progo, Bantul, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Cilacap, Sleman, Magelang, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Gunungkidul, Banjarnegara, Boyolali, Wonosobo, serta Kota Yogyakarta, Kota Magelang, Kota Surakarta, dan Kota Salatiga. Sejumlah pimpinan dan pengurus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Membuka kegiatan, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa aspek kehalalan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan Program MBG karena program tersebut menyediakan makanan dan minuman secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat.

“MBG menyelenggarakan makanan dan minuman untuk penerima manfaat, dan itu harus diperhatikan standar kehalalannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024, seluruh produk termasuk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. SPPG dalam operasionalnya wajib memperhatikan kehalalan sebagai bagian dari menjaga mutu pangan,” ujar Mamat Salamet Burhanudin, dikutip Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan dan perlindungan masyarakat. Kehadiran sertifikat halal pada SPPG dinilai dapat memperkuat rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.

Ia juga menyampaikan bahwa BPJPH terus berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat, terkait layanan sertifikasi halal. Menurutnya, tujuan utama sertifikasi halal adalah memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk.

“Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi kepercayaan publik. Karena itu, kami berharap Program MBG juga semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat melalui adanya sertifikasi halal pada SPPG,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya