Usulan Smart State Trading dan Tata Kelola Ekspor SDA Indonesia
Tim langit 7
Selasa, 26 Mei 2026 - 22:26 WIB
Usulan Smart State Trading dan Tata Kelola Ekspor SDA Indonesia
Oleh: Prof Dr Didik J. Rachbini
LANGIT7.ID-Dengan kebijakan baru ekspor SDA satu pintu, pasti dunia usaha terkejut dan dunia internasional serta investor bertanya-tanya, mengapa dan bagaimana implementasi tata kelola ekspor ini. Ini pilihan kebijakan politik dari presiden yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan dan kebijakan-kebijakan ekonominya. Pilihan ini sudah jelas, negara akan memainkan peranan lebih besar di dalam ekonomi. Indonesia tidak akan menjadi penonton kekayaan alamnya sendiri, yang dieksploitasi selama berpuluh-puluh tahun tanpa negara mempunyai kendali atas kekayaan tersebut. Dengan kebijakan ini, negara akan hadir dan mulai menjadi pengendali atas masa depannya.
Pilihan terbaik, Indonesia bisa memilih jalan tengah dimana negara hadir tetapi swasta tetap melakukan produksi dengan efisien. Ini pilihan terbaik tetapi presiden akan mengambil posisi yang mana, masih belum bisa ditebak. Tetapi yang jelas, Indonesia di masa lalu sudah menjalankan praktek ekonomi liberal dan menurut saya tidak cocok menjadi negara ultra-liberal, yang menyerahkan seluruh SDA kepada pasar global. Tetapi sebaliknya Indonesia juga tidak cocok menjadi negara ekonomi komando yang mematikan swasta. Praktek seperti ini akan mematikan ekonomi dan menjadikan negara lebih miskin. Pilihan jalan tengah adalah yang terbaik selama ini dan banyak dijalankan oleh negara-negara sosialisme pasar, seperti Jerman, Denmark dan banyak negara Skandinavia lainnya.
Negara hadir secara nyata dan memainkan peranannya secara strategis, sementara swasta menjalankan aktivitas ekonomi dan produksi secara efisien. Negara menjalankan regulasi untuk kemakmuran, menguasai data, dan atas data tersebut melakukan pengawasan. Untuk kasus sumberdaya alam ini harus mengendalikan devisa. Sementara itu, swasta memainkan peranan di pasar dengan melakukan produksi yang efisien, inovasi, serta terus menjalankan bisnis secara efisien agar bisa bersaing di pasar global.
Pilihan akhirnya bukan lagi soal ideologi atau ekonomi politik antara negara atau pasar, tetapi bagaimana mendesain implementasi tata kelola sistem ekspor satu pintu yang mampu memperkuat negara tanpa mematikan efisiensi sektor swasta. Agar tidak salah desain negara langsung menjadi pedagang, maka diperlukan lembaga profesional independen, seperti Sucofindo dan SGS dalam rangka membantu negara memperkuat kehadirannya mengawasi pengelolaan sumbeerdaya alam lewat kendali ekspor. Kehadiran kedua lembaga tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan kredibilitas global. Jadi, desain tata kelola di lapangan sangat penting pada masa transisi ini. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi reformasi tata niaga terbesar sejak reformasi 1998. Tetapi jika salah desain, ia bisa berubah menjadi birokrasi monopoli baru yang justru melemahkan ekonomi nasional.
Jadi, dari perspektif ekonomi politik dan analisis kebijakan, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak terletak pada monopoli negara secara penuh, melainkan pada desain tata kelola gabungan peran bersama, yakni kontrol strategis negara atas SDA, peranan swasta yang efisien dan lembaga independen profesional di lapangan. Jadi tata kelolanya tidak berat pada birokrasi murni dan tertutup, yang berisiko mematikan peran swasta, tetapi menjadi model “smart state trading”. Negara tetap mengendalikan arah ekspor satu pintu, mengendalikan desiva, menguasai data dan pengawasan. Tetapi peranan swasta tetap harus efisien di pasar. Dengan model tata kelola seperti ini, maka penguatan penerimaan negara akan sukses, stabilitas ekonomi dan lingkungan bisnis yang sehat terjaga dan bahkan kompatibel dengan kebutuhan industrialisasi nasional. Jadi, model birokrasi penuh tidak dianjurkan karena berisiko tidak efisien dan korupsi.
Apa peran lembaga profesional yang indeppenden, seperti Sucofindo dan SGS? Di sini ada peluang kunci keberhasilan karena tata kelola seperti ini menjadi “best practice” di banyak negara. Kendali ekspor satu pintu dan pengawasannya bukan terletak pada monopoli BUMN semata (apalagi dengan birokrasi konvensional), melainkan pada sistem verifikasi independen, yang cepat dan tepat. Di sinilah peran lembaga independen tersebut menjadi sangat strategis dan akan membantu negara mencapai tujuannya mengendalikan ekspor SDA satu pintu ini. Satu lembaga independen menjadi tulang punggung verifikasi nasional dalam hal audit volume, pengawasan shipment, sertifikasi mutu, dan integrasi data ekspor nasional. Sementara itu, lembaga independen tingkat global berperan sebagai lembaga inspeksi independen yang dipercaya buyer internasional. Kombinasi keduanya sangat penting akan meningkatkan trust karena dunia internasional tidak cukup percaya pada pengawasan internal birokrasi konvesional. Pasar global sangat membutuhkan: transparansi, independensi, dan kredibilitas internasional. Dengan tata kelola seperti ini, negara tetap kuat, eksis dan hadir di lapangan, tetapi kegiatan ekspor tetap diaudit secara independen.
LANGIT7.ID-Dengan kebijakan baru ekspor SDA satu pintu, pasti dunia usaha terkejut dan dunia internasional serta investor bertanya-tanya, mengapa dan bagaimana implementasi tata kelola ekspor ini. Ini pilihan kebijakan politik dari presiden yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan dan kebijakan-kebijakan ekonominya. Pilihan ini sudah jelas, negara akan memainkan peranan lebih besar di dalam ekonomi. Indonesia tidak akan menjadi penonton kekayaan alamnya sendiri, yang dieksploitasi selama berpuluh-puluh tahun tanpa negara mempunyai kendali atas kekayaan tersebut. Dengan kebijakan ini, negara akan hadir dan mulai menjadi pengendali atas masa depannya.
Pilihan terbaik, Indonesia bisa memilih jalan tengah dimana negara hadir tetapi swasta tetap melakukan produksi dengan efisien. Ini pilihan terbaik tetapi presiden akan mengambil posisi yang mana, masih belum bisa ditebak. Tetapi yang jelas, Indonesia di masa lalu sudah menjalankan praktek ekonomi liberal dan menurut saya tidak cocok menjadi negara ultra-liberal, yang menyerahkan seluruh SDA kepada pasar global. Tetapi sebaliknya Indonesia juga tidak cocok menjadi negara ekonomi komando yang mematikan swasta. Praktek seperti ini akan mematikan ekonomi dan menjadikan negara lebih miskin. Pilihan jalan tengah adalah yang terbaik selama ini dan banyak dijalankan oleh negara-negara sosialisme pasar, seperti Jerman, Denmark dan banyak negara Skandinavia lainnya.
Negara hadir secara nyata dan memainkan peranannya secara strategis, sementara swasta menjalankan aktivitas ekonomi dan produksi secara efisien. Negara menjalankan regulasi untuk kemakmuran, menguasai data, dan atas data tersebut melakukan pengawasan. Untuk kasus sumberdaya alam ini harus mengendalikan devisa. Sementara itu, swasta memainkan peranan di pasar dengan melakukan produksi yang efisien, inovasi, serta terus menjalankan bisnis secara efisien agar bisa bersaing di pasar global.
Pilihan akhirnya bukan lagi soal ideologi atau ekonomi politik antara negara atau pasar, tetapi bagaimana mendesain implementasi tata kelola sistem ekspor satu pintu yang mampu memperkuat negara tanpa mematikan efisiensi sektor swasta. Agar tidak salah desain negara langsung menjadi pedagang, maka diperlukan lembaga profesional independen, seperti Sucofindo dan SGS dalam rangka membantu negara memperkuat kehadirannya mengawasi pengelolaan sumbeerdaya alam lewat kendali ekspor. Kehadiran kedua lembaga tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan kredibilitas global. Jadi, desain tata kelola di lapangan sangat penting pada masa transisi ini. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi reformasi tata niaga terbesar sejak reformasi 1998. Tetapi jika salah desain, ia bisa berubah menjadi birokrasi monopoli baru yang justru melemahkan ekonomi nasional.
Jadi, dari perspektif ekonomi politik dan analisis kebijakan, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak terletak pada monopoli negara secara penuh, melainkan pada desain tata kelola gabungan peran bersama, yakni kontrol strategis negara atas SDA, peranan swasta yang efisien dan lembaga independen profesional di lapangan. Jadi tata kelolanya tidak berat pada birokrasi murni dan tertutup, yang berisiko mematikan peran swasta, tetapi menjadi model “smart state trading”. Negara tetap mengendalikan arah ekspor satu pintu, mengendalikan desiva, menguasai data dan pengawasan. Tetapi peranan swasta tetap harus efisien di pasar. Dengan model tata kelola seperti ini, maka penguatan penerimaan negara akan sukses, stabilitas ekonomi dan lingkungan bisnis yang sehat terjaga dan bahkan kompatibel dengan kebutuhan industrialisasi nasional. Jadi, model birokrasi penuh tidak dianjurkan karena berisiko tidak efisien dan korupsi.
Apa peran lembaga profesional yang indeppenden, seperti Sucofindo dan SGS? Di sini ada peluang kunci keberhasilan karena tata kelola seperti ini menjadi “best practice” di banyak negara. Kendali ekspor satu pintu dan pengawasannya bukan terletak pada monopoli BUMN semata (apalagi dengan birokrasi konvensional), melainkan pada sistem verifikasi independen, yang cepat dan tepat. Di sinilah peran lembaga independen tersebut menjadi sangat strategis dan akan membantu negara mencapai tujuannya mengendalikan ekspor SDA satu pintu ini. Satu lembaga independen menjadi tulang punggung verifikasi nasional dalam hal audit volume, pengawasan shipment, sertifikasi mutu, dan integrasi data ekspor nasional. Sementara itu, lembaga independen tingkat global berperan sebagai lembaga inspeksi independen yang dipercaya buyer internasional. Kombinasi keduanya sangat penting akan meningkatkan trust karena dunia internasional tidak cukup percaya pada pengawasan internal birokrasi konvesional. Pasar global sangat membutuhkan: transparansi, independensi, dan kredibilitas internasional. Dengan tata kelola seperti ini, negara tetap kuat, eksis dan hadir di lapangan, tetapi kegiatan ekspor tetap diaudit secara independen.