Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Oktober 2026, Pemkab Cilacap Jemput Bola ke 300 UMKM
Tim langit 7
Ahad, 31 Mei 2026 - 15:27 WIB
Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Oktober 2026, Pemkab Cilacap Jemput Bola ke 300 UMKM
LANGIT7.ID-Cilacap; Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap bersama Tim Pendamping Wajib Halal menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di kawasan Car Free Day (CFD) Cilacap, Minggu (31/5/2026).
Program jemput bola tersebut menyasar sekitar 300 pedagang kaki lima yang beraktivitas di sejumlah titik keramaian, mulai dari kawasan Alun-alun Cilacap, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Kegiatan diawali dengan pembahasan teknis terkait strategi sosialisasi yang akan disampaikan kepada para pelaku usaha. Selanjutnya, kegiatan dibagi ke dalam dua fokus layanan untuk mempermudah akses perizinan bagi UMKM.
Tim pertama melakukan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal secara langsung kepada pelaku UMKM di area CFD. Selain memberikan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, petugas juga membuka layanan asistensi pendaftaran sertifikasi halal jalurself declareserta konsultasi terkait proses pengajuan sertifikat halal.
Sementara itu, tim kedua yang terdiri dari DPKUKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Dekranasda Cilacap. Hingga kegiatan berlangsung, tercatat sedikitnya 18 pelaku UMKM telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus NIB.
Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap, Oktriviyanto Subekti, mengatakan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, bahan baku pangan, hingga kosmetik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikat halal akan diberlakukan. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal sebagai bagian dari pemenuhan perizinan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Program jemput bola tersebut menyasar sekitar 300 pedagang kaki lima yang beraktivitas di sejumlah titik keramaian, mulai dari kawasan Alun-alun Cilacap, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Kegiatan diawali dengan pembahasan teknis terkait strategi sosialisasi yang akan disampaikan kepada para pelaku usaha. Selanjutnya, kegiatan dibagi ke dalam dua fokus layanan untuk mempermudah akses perizinan bagi UMKM.
Tim pertama melakukan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal secara langsung kepada pelaku UMKM di area CFD. Selain memberikan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, petugas juga membuka layanan asistensi pendaftaran sertifikasi halal jalurself declareserta konsultasi terkait proses pengajuan sertifikat halal.
Sementara itu, tim kedua yang terdiri dari DPKUKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Dekranasda Cilacap. Hingga kegiatan berlangsung, tercatat sedikitnya 18 pelaku UMKM telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus NIB.
Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap, Oktriviyanto Subekti, mengatakan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, bahan baku pangan, hingga kosmetik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikat halal akan diberlakukan. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal sebagai bagian dari pemenuhan perizinan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi.