Lebih dari 200 BPR dan BPRS Masih Antre Merger, OJK Percepat Penguatan Industri
Tim langit 7
Rabu, 03 Juni 2026 - 11:53 WIB
Lebih dari 200 BPR dan BPRS Masih Antre Merger, OJK Percepat Penguatan Industri
LANGIT7.ID-Jakarta; Gelombang konsolidasi di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih terus berlangsung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 200 BPR dan BPRS saat ini masih berada dalam proses administrasi perizinan penggabungan maupun peleburan sebagai bagian dari program penguatan industri perbankan mikro.
Proses tersebut melanjutkan langkah konsolidasi yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan regulator. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh izin untuk melakukan penggabungan usaha dan membentuk 18 entitas baru yang dinilai lebih kuat secara kelembagaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan struktur industri menjadi langkah penting di tengah dinamika ekonomi global dan regional yang turut memberikan tantangan bagi sektor jasa keuangan nasional, termasuk BPR dan BPRS.
"Penguatan industri BPR dan BPRS menjadi bagian penting dalam mendukung inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," jelas Dian dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/6/2026).
Selain melalui konsolidasi, penguatan industri juga dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. OJK melaporkan sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Bapi BPR dan BPRS yang belum memenuhi, telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi," beber Dian.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Proses tersebut melanjutkan langkah konsolidasi yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan regulator. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh izin untuk melakukan penggabungan usaha dan membentuk 18 entitas baru yang dinilai lebih kuat secara kelembagaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan struktur industri menjadi langkah penting di tengah dinamika ekonomi global dan regional yang turut memberikan tantangan bagi sektor jasa keuangan nasional, termasuk BPR dan BPRS.
"Penguatan industri BPR dan BPRS menjadi bagian penting dalam mendukung inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," jelas Dian dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/6/2026).
Selain melalui konsolidasi, penguatan industri juga dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. OJK melaporkan sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Bapi BPR dan BPRS yang belum memenuhi, telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi," beber Dian.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).