Said Iqbal Resmi Dilantik Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Tim langit 7
Selasa, 09 Juni 2026 - 05:01 WIB
Said Iqbal Resmi Dilantik Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
LANGIT7.ID-Jakarta; Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin sore, 8 Juni 2026 .
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo yang turut membacakan sumpah jabatan. Pengangkatan Said Iqbal didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026. Dalam jabatan barunya ini, Said Iqbal memiliki kedudukan setingkat dengan menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden .
"Pada hari ini saya dapat undangan semalam dari Letkol Teddy untuk pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia untuk bidang ketenagakerjaan. Kalau menurut Perpres Nomor 137 Tahun 2024, kedudukannya setingkat dengan menteri," ujar Said Iqbal di lokasi pelantikan .
Keputusan ini, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, diambil berdasarkan rekam jejak Said Iqbal yang dinilai aktif memperjuangkan isu-isu perburuhan. Pemerintah berharap kehadirannya dapat memperkuat komunikasi antara eksekutif dan kalangan pekerja.
"Rekam jejaknya selama ini memang berkecimpung atau memperjuangkan mengenai ketenagakerjaan, terutama isu-isu perburuhan. Dengan penunjukan ini, komunikasi bisa lebih intens dalam kita bersama memperjuangkan apa yang menjadi harapan tenaga kerja dan perburuhan kita," jelas Prasetyo .
Alasan "Berjuang dari Dalam"
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo yang turut membacakan sumpah jabatan. Pengangkatan Said Iqbal didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026. Dalam jabatan barunya ini, Said Iqbal memiliki kedudukan setingkat dengan menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden .
"Pada hari ini saya dapat undangan semalam dari Letkol Teddy untuk pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia untuk bidang ketenagakerjaan. Kalau menurut Perpres Nomor 137 Tahun 2024, kedudukannya setingkat dengan menteri," ujar Said Iqbal di lokasi pelantikan .
Keputusan ini, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, diambil berdasarkan rekam jejak Said Iqbal yang dinilai aktif memperjuangkan isu-isu perburuhan. Pemerintah berharap kehadirannya dapat memperkuat komunikasi antara eksekutif dan kalangan pekerja.
"Rekam jejaknya selama ini memang berkecimpung atau memperjuangkan mengenai ketenagakerjaan, terutama isu-isu perburuhan. Dengan penunjukan ini, komunikasi bisa lebih intens dalam kita bersama memperjuangkan apa yang menjadi harapan tenaga kerja dan perburuhan kita," jelas Prasetyo .
Alasan "Berjuang dari Dalam"