Dekonstruksi Paradoks Kebebasan Modern: Puasa Instrumen Pembebas dari Perbudakan Kebiasaan
Miftah yusufpati
Rabu, 10 Juni 2026 - 04:55 WIB
Puasa yang sukses adalah puasa yang mampu mereduksi dominasi sifat materialisme tubuh agar sifat kemanusiaan yang luhur dapat memimpin jalannya sejarah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Peradaban sekuler kontemporer mengonstruksikan konsep kebebasan manusia (human liberty) dalam rumusan yang bercorak materialistis dan antroposentris. Melalui pengaruh sistem berpikir modern, batas-batas rohani dan dimensi mental sengaja dihancurkan. Sebaliknya, batas-batas kebendaan dipertahankan secara kaku melalui instrumen hukum positif yang dikawal oleh aparat negara.
Dalam paradigma modern ini, manusia dinilai tidak bebas hanya apabila tindakannya melanda harta atau mencederai fisik pribadi orang lain. Namun, manusia diberikan kebebasan mutlak terhadap dirinya sendiri, bahkan ketika tindakan tersebut telah melampaui batas yang dapat diterima oleh akal sehat serta kaidah moral objektif.
Dampak psikososial dari konstruksi kebebasan semu ini adalah lahirnya manusia modern yang justru hidup dalam status budak bagi kebiasaan biologis mereka sendiri.
Eksistensi manusia didevaluasi menjadi sekadar mesin konsumsi yang digerakkan oleh tuntutan hawa nafsu keduniawian. Islam mengoreksi kecacatan ontologis ini dengan menerapkan sebuah instrumen hukum distributif yang bersifat wajib, yaitu ibadah puasa (shiyam).
Melalui metodologi penahanan diri, puasa didesain secara ilmiah untuk merebut kembali kebebasan kemauan (freedom of will) serta kebebasan berpikir (freedom of thought) manusia yang telah terjajah oleh rutinitas fisik materi.
Analisis kritis mengenai peran puasa sebagai validator kemandirian jiwa manusia diulas secara tajam dalam buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal.
Dalam buku yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah, dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya ini, Haekal membongkar kesalahan berpikir (logical fallacy) kelompok manusia modern yang menganggap kewajiban puasa sebagai bentuk pengekangan, pencegahan, atau pembatasan terhadap hak asasi manusia.
Dalam paradigma modern ini, manusia dinilai tidak bebas hanya apabila tindakannya melanda harta atau mencederai fisik pribadi orang lain. Namun, manusia diberikan kebebasan mutlak terhadap dirinya sendiri, bahkan ketika tindakan tersebut telah melampaui batas yang dapat diterima oleh akal sehat serta kaidah moral objektif.
Dampak psikososial dari konstruksi kebebasan semu ini adalah lahirnya manusia modern yang justru hidup dalam status budak bagi kebiasaan biologis mereka sendiri.
Eksistensi manusia didevaluasi menjadi sekadar mesin konsumsi yang digerakkan oleh tuntutan hawa nafsu keduniawian. Islam mengoreksi kecacatan ontologis ini dengan menerapkan sebuah instrumen hukum distributif yang bersifat wajib, yaitu ibadah puasa (shiyam).
Melalui metodologi penahanan diri, puasa didesain secara ilmiah untuk merebut kembali kebebasan kemauan (freedom of will) serta kebebasan berpikir (freedom of thought) manusia yang telah terjajah oleh rutinitas fisik materi.
Analisis kritis mengenai peran puasa sebagai validator kemandirian jiwa manusia diulas secara tajam dalam buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal.
Dalam buku yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah, dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya ini, Haekal membongkar kesalahan berpikir (logical fallacy) kelompok manusia modern yang menganggap kewajiban puasa sebagai bentuk pengekangan, pencegahan, atau pembatasan terhadap hak asasi manusia.