home masjid

Bagaimana Hukum Adzan Elektronik dengan Kaset CD atau Flashdisk?

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.ID/iStock)
Dalam kitab Fathul Bari jilid dua halaman 77 yang ditulis oleh al-Hafizh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani disebutkan bahwa adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan lafal-lafal khusus. Ada adzan dan muadzin.

Muadzin adalah manusia hamba Allah SWT pelaku adzan tersebut. Seorang yang beradzan untuk memberi tahu masuknya waktu shalat sekaligus ajakan berjamaah adalah sedang beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan tuntunan syariah.

Baca juga: 5 Panduan Pengeras Suara Masjid agar Adzan Semakin Menyejukkan

Dengan demikian, mengerjakan adzan dengan niat dan maksud tersebut adalah ta'abbudi atau ibadah mahdhah. Selain itu, perlu pula diketahui bahwa muazin didoakan secara khusus oleh Rasulullah Saw. sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut ini.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasululah Saw telah bersabda, “Imam (salat) itu menguasai dan muazin itu pemegang amanah. Ya Allah, berilah para imam (salat) tuntunan dan ampunilah dosa para muazin”. (HR Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal, II : 401, Nomor 7805)

Jadi jelas, yang didoakan oleh Rasululah Saw pun muazin manusia bukan muazin elektronik. Adzan elektronik tentu pada asalnya dikumandangkan oleh muazin lalu direkam dan didigitalkan setelah diset sedemikian rupa. Maka, jadilah otomatis bagaikan alarm yang akan berbunyi pada waktu sesuai setingan.

Baca juga:Bagaimana Asal Usul Syariat Adzan?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya