LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 5 panduan pengeras suara masjid agar adzan terdengar semakin menyejukkan. Tentunya pengerasu suara ini harus memenuhi syarat agar tak menimbulkan masalah.
Pengeras suara masjid biasanya digunakan untuk mengumandangkan adzan sebagai pendanda masuknya waktu shalat. Saat ini, hampir semua masjid di Indonesia menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat segera menghadiri masjid.
Agar panggilan adzan semakin menyejukkan, hendaknya pengurus masjid memerhatikan kelayakan pengeras suara. Hal ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Berikut aturan penggunaan pengeras suara masjid agar adzan terdengar semakin menyejukkan sebagaimana tertuang dalam Instruksi No Kep/D/101/1978 tersebut.
Pertama, pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat. Kemudian, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Pengurus masjid seyogyanya mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
1. Waktu Subuha. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alqur'an.
b. Kegiatan pembacaan Alqur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Adzan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
c. Adzan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
d. Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
2. Waktu Zuhur dan Jumata. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.
b. Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.
c. Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Asar, Magrib, dan Isyaa. Lima menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.
b. Pada waktu datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
c. Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
4. Takbir, Tarhim, dan Ramadana. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Alquran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
5. Upacara hari besar Islam dan PengajianTabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.
Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
(bal)