LANGIT7.ID, Jakarta - - Adzan bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia bukan suatu hal yang tabu, adzan merupakan panggilan atau pemberitahuan ketika waktu shalat tiba. Karena itu, sangat aneh bin ajaib jika ada pihak yang mempersoalkan adzan berkumandang, apalagi di negeri dengan penduduk mayoritas muslim.
Adzan menurut bahasa artinya al-i'lam (pemberitahuan). Sedangkan menurut istilah adzan ialah al-i'lamu bidukhuli waqti ash-shalati bi alfadzin makhsusah (pemberitahuan masuk waktu shalat (wajib) dengan lafaz-lafaz yang telah ditentukan). Dan adzan baru disyariatkan pada tahun pertama hijriyyah.
Baca juga:
Ini Bacaan Adzan dan Iqamah yang Diajarkan Rasulullah SAWNamun timbul pertanyaan, bagaimana asal usul disyariatkkannya adzan pada tahun pertama hijriyyah?
Dalam salah satu hadits dari Abdillah bin Abdi Rabbih, ia berkata: “Ketika Rasulullah memerintahkan menyiapkan naqus (lonceng) sebagai alat untuk mengumpulkan orang-orang untuk shalat.”
Dalam satu riwayat, Nabi SAW sendiri tidak suka dengan naqus, karena menyerupai cara Nashrani. Ada seorang laki-laki mengelilingiku di saat aku tidur (dalam mimpi), ia membawa naqus di tangannya, kemudian aku bertanya kepadanya: “Wahai Abdullah, apakah engkau akan jual naqus? Ia berkata: “Untuk apa naqus?” aku berkata kepadanya: “Untuk alat memanggil waktu shalat.” Ia berkata: “Tidakkah mesti aku tunjukkan kepadamu cara yang lebih baik dari itu? Aku katakan kepadanya: "Ya.” Ia mengatakan: katakanlah:
اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
(٢x)
Kemudian mundur tidak begitu jauh, kemudian ia mengatakan: Jika mau iqamat untuk shalat, ucapkanlah:
اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
(٢x)
Ketika waktu shubuh aku datang kepada Rasulullah, kemudian aku beritahukan kepada Nabi tentang mimpiku itu, kemudian Nabi mengatakan: “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah.”
Baca juga:
Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk AdzanKemudian Nabi SAW mengatakan: “Berdirilah kamu bersama Bilal, sampaikanlah kepadanya apa yang engkau mimpikan, suruh dia adzan karena dia lebih keras suaranya, kemudian aku berdiri bersama Bilal untuk mendiktekan lafazh adzan kepadanya.
Di saat itu Umar mendengar kumandang adzan di rumahnya, kemudian keluar dengan menarik selendangnya, ia mengatakan: “Demi dzat yang telah mengutusmu (Muhammad) dengan haq, sungguh aku bermimpi seperti apa yang ia mimpikan, kemudian Nabi mengatakan: segala puji bagi Allah.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan al-Tirmidzi: Fiqih al-Sunnah, 1: 112).
Itulah asal usul syari'at adzan, yaitu lewat mimpi Abdillah bin Abdi Rabbih, tetapi bukan mimpinya yang dijadikan dalil, tetapi pernyataan Nabi: “Itulah mimpi yang benar.” Sumber: Kitab al-Fatawa tentang 'Masalah-masalah Seputar Thaharah dan Shalat' karya KH Aceng Zakaria.
Baca juga:
Adab dan Kewajiban Tatkala Adzan Dikumandangkan(asf)