LANGIT7.ID, Jakarta - Tuntunan penggunaan pengeras suara masjid untuk adzan diatur pemerintah. Pelantang suara ini harus ramah lingkungan agar tidak menimbulkan masalah baru.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, memang pengeras suara ini penting untuk mengumandangkan adzan. Tujuannya untuk panggilan shalat untuk ummat Islam.
Meskipun begitu, selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
Mengutip Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla, Kamaruddin mengatakan, pengeras suara ini kerap dipakai juga untuk iqamah, membaca Alquran, doa dan lainnya.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah," kata Kamaruddin.
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.
Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan shalat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," katanya.
(bal)