Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 25 Agustus 2026
home masjid detail berita

Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk Adzan

fajar adhitya Senin, 18 Oktober 2021 - 17:24 WIB
Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk Adzan
Tuntunan penggunaan pengeras suara masjid. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Tuntunan penggunaan pengeras suara masjid untuk adzan diatur pemerintah. Pelantang suara ini harus ramah lingkungan agar tidak menimbulkan masalah baru.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, memang pengeras suara ini penting untuk mengumandangkan adzan. Tujuannya untuk panggilan shalat untuk ummat Islam.

Meskipun begitu, selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

Mengutip Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla, Kamaruddin mengatakan, pengeras suara ini kerap dipakai juga untuk iqamah, membaca Alquran, doa dan lainnya.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah," kata Kamaruddin.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.

Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan shalat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," katanya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 25 Agustus 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:17
Maghrib
17:57
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan