Jelang Wajib Halal 2026, LPPOM Soroti Kendala yang Masih Menghambat Sertifikasi Industri
Tim langit 7
Kamis, 11 Juni 2026 - 14:07 WIB
Jelang Wajib Halal 2026, LPPOM Soroti Kendala yang Masih Menghambat Sertifikasi Industri
LANGIT7.ID-Jakarta; Menjelang pemberlakuan wajib halal pada 17 Oktober 2026, sejumlah tantangan masih dihadapi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. LPPOM menilai berbagai kendala tersebut perlu segera diantisipasi agar target implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) dapat berjalan tanpa hambatan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa dalam proses pendampingan dan audit, masih ditemukan beberapa persoalan yang berpotensi memperlambat sertifikasi. Salah satunya adalah belum tersedianya mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi serta mengendalikan kemungkinan penggunaan bahan yang mengandung atau berasal dari unsur najis di fasilitas produksi.
Selain itu, keterbatasan akses terhadap informasi bahan juga menjadi tantangan yang cukup sering ditemukan, terutama pada produk yang diproduksi oleh toll manufacturer atau pihak ketiga. Dalam sejumlah kasus, informasi mengenai bahan maupun proses produksi dianggap sebagai informasi rahasia sehingga menyulitkan proses verifikasi halal.
“Kendala lainnya meliputi proses pemeriksaan bahan masuk yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan SJPH serta penggunaan kode internal bahan yang belum didukung dokumentasi yang lengkap dan tertelusur,” ujar Muti dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperlambat proses audit dan sertifikasi apabila perusahaan tidak melakukan persiapan sejak dini.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, LPPOM mendorong perusahaan melakukan gap analysis guna mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi saat ini dengan persyaratan sertifikasi halal. Selain itu, perusahaan juga disarankan mulai mengumpulkan supplier declaration beserta dokumen pendukung lainnya jauh sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Upaya lain yang dinilai penting adalah membangun komunikasi yang baik dengan pemasok. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pelatihan, non-disclosure agreement (NDA), hingga technical disclosure. Seluruh proses dan dokumen yang disiapkan juga perlu diselaraskan dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa dalam proses pendampingan dan audit, masih ditemukan beberapa persoalan yang berpotensi memperlambat sertifikasi. Salah satunya adalah belum tersedianya mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi serta mengendalikan kemungkinan penggunaan bahan yang mengandung atau berasal dari unsur najis di fasilitas produksi.
Selain itu, keterbatasan akses terhadap informasi bahan juga menjadi tantangan yang cukup sering ditemukan, terutama pada produk yang diproduksi oleh toll manufacturer atau pihak ketiga. Dalam sejumlah kasus, informasi mengenai bahan maupun proses produksi dianggap sebagai informasi rahasia sehingga menyulitkan proses verifikasi halal.
“Kendala lainnya meliputi proses pemeriksaan bahan masuk yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan SJPH serta penggunaan kode internal bahan yang belum didukung dokumentasi yang lengkap dan tertelusur,” ujar Muti dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperlambat proses audit dan sertifikasi apabila perusahaan tidak melakukan persiapan sejak dini.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, LPPOM mendorong perusahaan melakukan gap analysis guna mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi saat ini dengan persyaratan sertifikasi halal. Selain itu, perusahaan juga disarankan mulai mengumpulkan supplier declaration beserta dokumen pendukung lainnya jauh sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Upaya lain yang dinilai penting adalah membangun komunikasi yang baik dengan pemasok. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pelatihan, non-disclosure agreement (NDA), hingga technical disclosure. Seluruh proses dan dokumen yang disiapkan juga perlu diselaraskan dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.