Konstruksi Etika Transendental Al-Quran: Menjaga Rasionalitas Pikiran dari Judi dan Miras
Miftah yusufpati
Senin, 15 Juni 2026 - 04:00 WIB
Kerusakan ini menghancurkan kapasitas moral individu untuk mengambil keputusan secara etis. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Seorang pria terduduk lesu di depan layar komputer jinjingnya pada sebuah kedai kopi di Jakarta, Juni 2026. Sorot matanya kosong menatap grafik simulasi taruhan digital yang baru saja menelan seluruh tabungan masa depannya. Di sudut lain kota, laporan kepolisian mencatat kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan pejalan kaki akibat seorang pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.
Dua peristiwa ini terpisah ruang, namun disatukan oleh satu akar masalah yang sama: hilangnya kontrol akal sehat akibat kecanduan. Nalar rasional yang seharusnya menjadi pemandu tindakan manusia telah lumpuh total oleh ilusi keuntungan instan dan kesenangan semu.
Kerusakan kognitif dan moral akibat judi serta minuman keras ini bukan sekadar masalah sosial kontemporer biasa. Pola perilaku destruktif tersebut dibedah secara historis dan filosofis dalam buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah.
Melalui cetakan kelima tahun 1980, Haekal menjelaskan bahwa Al-Quran sejak awal memberikan penekanan yang sangat kuat agar pikiran yang rasional harus tetap bersih. Nalar manusia tidak boleh dimasuki oleh unsur merusak yang dapat mencemari lukisan iman dan watak yang indah.
Anatomi Kerusakan Akal
Dalam pandangan Haekal, minuman keras dan judi dikategorikan secara tegas sebagai perbuatan setan yang kotor. Al-Quran tidak menafikan bahwa kedua hal tersebut memiliki sedikit manfaat bagi manusia, seperti perputaran uang ekonomi atau kehangatan tubuh sesaat. Namun, instrumen hukum Islam menetapkan bahwa nilai dosanya jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan. Oleh karena itu, kedua aktivitas tersebut wajib dijauhi secara mutlak demi menyelamatkan peradaban.
Perjudian secara teknis akan mengalihkan perhatian total seorang individu dari persoalan produktif lainnya. Waktu produktif pelaku akan habis terbuang demi mengejar kemenangan yang tidak pasti.
Dua peristiwa ini terpisah ruang, namun disatukan oleh satu akar masalah yang sama: hilangnya kontrol akal sehat akibat kecanduan. Nalar rasional yang seharusnya menjadi pemandu tindakan manusia telah lumpuh total oleh ilusi keuntungan instan dan kesenangan semu.
Kerusakan kognitif dan moral akibat judi serta minuman keras ini bukan sekadar masalah sosial kontemporer biasa. Pola perilaku destruktif tersebut dibedah secara historis dan filosofis dalam buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah.
Melalui cetakan kelima tahun 1980, Haekal menjelaskan bahwa Al-Quran sejak awal memberikan penekanan yang sangat kuat agar pikiran yang rasional harus tetap bersih. Nalar manusia tidak boleh dimasuki oleh unsur merusak yang dapat mencemari lukisan iman dan watak yang indah.
Anatomi Kerusakan Akal
Dalam pandangan Haekal, minuman keras dan judi dikategorikan secara tegas sebagai perbuatan setan yang kotor. Al-Quran tidak menafikan bahwa kedua hal tersebut memiliki sedikit manfaat bagi manusia, seperti perputaran uang ekonomi atau kehangatan tubuh sesaat. Namun, instrumen hukum Islam menetapkan bahwa nilai dosanya jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan. Oleh karena itu, kedua aktivitas tersebut wajib dijauhi secara mutlak demi menyelamatkan peradaban.
Perjudian secara teknis akan mengalihkan perhatian total seorang individu dari persoalan produktif lainnya. Waktu produktif pelaku akan habis terbuang demi mengejar kemenangan yang tidak pasti.