Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 15 Juni 2026
home masjid detail berita

Konstruksi Etika Transendental Al-Quran: Menjaga Rasionalitas Pikiran dari Judi dan Miras

miftah yusufpati Senin, 15 Juni 2026 - 04:00 WIB
Konstruksi Etika Transendental Al-Quran: Menjaga Rasionalitas Pikiran dari Judi dan Miras
Kerusakan ini menghancurkan kapasitas moral individu untuk mengambil keputusan secara etis. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Seorang pria terduduk lesu di depan layar komputer jinjingnya pada sebuah kedai kopi di Jakarta, Juni 2026. Sorot matanya kosong menatap grafik simulasi taruhan digital yang baru saja menelan seluruh tabungan masa depannya. Di sudut lain kota, laporan kepolisian mencatat kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan pejalan kaki akibat seorang pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.

Dua peristiwa ini terpisah ruang, namun disatukan oleh satu akar masalah yang sama: hilangnya kontrol akal sehat akibat kecanduan. Nalar rasional yang seharusnya menjadi pemandu tindakan manusia telah lumpuh total oleh ilusi keuntungan instan dan kesenangan semu.

Kerusakan kognitif dan moral akibat judi serta minuman keras ini bukan sekadar masalah sosial kontemporer biasa. Pola perilaku destruktif tersebut dibedah secara historis dan filosofis dalam buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah.

Melalui cetakan kelima tahun 1980, Haekal menjelaskan bahwa Al-Quran sejak awal memberikan penekanan yang sangat kuat agar pikiran yang rasional harus tetap bersih. Nalar manusia tidak boleh dimasuki oleh unsur merusak yang dapat mencemari lukisan iman dan watak yang indah.

Anatomi Kerusakan Akal

Dalam pandangan Haekal, minuman keras dan judi dikategorikan secara tegas sebagai perbuatan setan yang kotor. Al-Quran tidak menafikan bahwa kedua hal tersebut memiliki sedikit manfaat bagi manusia, seperti perputaran uang ekonomi atau kehangatan tubuh sesaat. Namun, instrumen hukum Islam menetapkan bahwa nilai dosanya jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan. Oleh karena itu, kedua aktivitas tersebut wajib dijauhi secara mutlak demi menyelamatkan peradaban.

Perjudian secara teknis akan mengalihkan perhatian total seorang individu dari persoalan produktif lainnya. Waktu produktif pelaku akan habis terbuang demi mengejar kemenangan yang tidak pasti.

Hiburan destruktif ini pada akhirnya membuat manusia lupa pada segala bentuk kewajiban moral yang baik terhadap diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sosial.

Sementara itu, minuman keras bekerja merusak dari sisi biologis dan finansial secara simultan. Konsumsi alkohol secara konstan akan menghilangkan daya pikir kritis sekaligus menghabiskan harta benda secara sia-sia.

Haekal mengutip perkataan sahabat Nabi, Umar bin Al-Khattab, yang pernah berdoa agar Tuhan memberikan penjelasan yang benderang mengenai perkara khamar ini. Umar secara jernih melihat bahwa pikiran rasional manusia akan langsung tersesat jika kesadarannya hilang atau berubah.

Saat nalar logis lumpuh, hambatan psikologis untuk berbuat jahat akan runtuh. Kesesatan berpikir inilah yang melahirkan pelbagai perbuatan rendah dan kriminalitas, ketimbang mengarahkan manusia untuk menjauhi kejahatan. Aturan pelarangan ini secara tegas termaktub dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Konsep Ummatan Wasathan

Sistem moral yang dibawa oleh Al-Quran untuk membangun sebuah negara utama tidak dirancang dengan tujuan yang ekstrem. Islam tidak meminta jiwa manusia sama sekali menjauh dari kenikmatan hidup duniawi yang telah disediakan oleh Tuhan. Al-Quran tidak menyuruh pemeluknya hanyut ke dalam pola hidup pertapaan total, menjauhkan diri dari peradaban hanya untuk merenungkan alam, atau menyiksa fisik demi menuntut ilmu spiritual. Islam menghargai dorongan fitrah jasmani manusia dalam batas yang proporsional.

Namun, di sisi lain, sistem moral Islam juga tidak rela membiarkan manusia menyerahkan diri sepenuhnya kepada kesenangan material. Jika dibiarkan tanpa kendali, manusia akan tenggelam ke dalam jurang kemewahan yang dekaden. Hedonisme yang tidak terkontrol akan membuat manusia amnesia terhadap tanggung jawab sosial dan eksistensi ketuhanan mereka. Ketidakseimbangan ini diantisipasi dengan pembentukan konsep umat pertengahan atau ummatan wasathan.

Karakter umat pertengahan ini mengarahkan manusia kepada lembaga budi pekerti yang lebih murni. Lembaga budi ini menuntut manusia untuk mengenal alam semesta beserta isinya secara rasional melalui sains, namun tetap mengikatkan hasil pengetahuannya pada keimanan. Keharmonisan antara pemenuhan kebutuhan materi, ketajaman rasio, dan kesucian rohani menjadi pilar utama dalam mendirikan peradaban yang berkeadilan.

Tesis Haekal mengenai pentingnya menjaga kebersihan rasio memperoleh legitimasi ilmiah dari karya intelektual Muslim dunia. Sosiolog ternama Prof. Dr. Ali Shariati, dalam bukunya Marxism and Other Western Fallacies (1980), menyatakan bahwa alienasi manusia modern terjadi ketika akal mereka direduksi hanya untuk melayani syahwat kapitalistik.

Shariati berargumen bahwa judi dan alkohol adalah instrumen penjinakan kesadaran kritis masyarakat agar mereka tetap berada dalam lingkaran konsumtif yang eksploitatif. Kehilangan rasionalitas murni membuat manusia kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kebutuhan hakiki dan keinginan semu.

Pandangan ini diperkuat oleh riset kontemporer Prof. Dr. Tariq Ramadan dalam Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (2009). Ramadan menegaskan bahwa pelarangan khamar dan judi dalam hukum Islam merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu perlindungan terhadap akal (hifzh al-aqli). Tanpa nalar yang sehat, seluruh pilar hak asasi lainnya, seperti perlindungan jiwa, harta, dan keturunan, akan runtuh secara otomatis.

Di sisi lain, dalam sebuah ceramah ilmiah yang disiarkan oleh kanal YouTube resmi Cambridge Muslim College (2025), Prof. Dr. Timothy Winter atau Sheikh Abdal Hakim Murad menyajikan data medis mengenai tingkat kerusakan saraf otak yang setara antara pecandu judi daring dan pecandu zat psikotropika. Abdal Hakim menjelaskan bahwa kerusakan ini menghancurkan kapasitas moral individu untuk mengambil keputusan secara etis.

Melalui platform komunikasi X pada awal tahun 2026, Dr. Mufti Menk juga merilis pernyataan yang mengingatkan bahwa ilusi keuntungan dari judi modern telah menghancurkan ketahanan ekonomi jutaan keluarga Muslim global. Hal ini membuktikan kebenaran firman Allah bahwa kerugian moral dan finansial dari maksiat tersebut selalu melampaui kepuasan sesaatnya.

Ketika malam semakin larut di Jakarta, pria di kedai kopi itu akhirnya menutup layarnya dengan tangan bergetar, memendam penyesalan atas modal yang menguap dalam hitungan detik. Realitas kelam ini menjadi konfirmasi nyata atas peringatan yang ditulis Haekal.

Al-Quran tidak pernah keliru ketika memerintahkan manusia untuk membarikade akal mereka dari polusi judi dan minuman keras. Menjaga pikiran tetap rasional bukan sekadar urusan kepatuhan ritual, melainkan prasyarat mutlak untuk mempertahankan eksistensi manusia sebagai makhluk bermoral. Hanya dengan nalar yang bersih dan seimbang, manusia dapat menunaikan fungsinya sebagai umat pertengahan yang mampu mengelola dunia tanpa harus kehilangan jiwanya dalam jurang kehancuran.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 15 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:49
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)