home global news

Akhir Pekan Aman di Jalur KA, KAI Ajak Pengendara Disiplin di Perlintasan dan Warga Jauhi Rel

Ahad, 21 Juni 2026 - 11:08 WIB
Akhir Pekan Aman di Jalur KA, KAI Ajak Pengendara Disiplin di Perlintasan dan Warga Jauhi Rel
LANGIT7.ID-Jakarta; Akhir pekan menjadi waktu banyak masyarakat bepergian, berkumpul, berwisata, dan beraktivitas di sekitar lingkungan masing-masing. Dalam momen tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat menjaga keselamatan bersama dengan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta tidak bermain, berswafoto, duduk, memancing, berjualan, atau beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada disiplin seluruh pihak. Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak seperti kendaraan jalan raya.

“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api. Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” ujar Anne.

KAI mencatat hingga 14 Juni 2026 terjadi 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 105 korban, terdiri atas 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan. Dari sisi penyebab, 113 kejadian atau 88 persen disebabkan kendaraan menerobos, 9 kejadian atau 7 persen akibat kendaraan mogok, serta 6 kejadian atau 5 persen terkait palang pintu terlambat atau tidak tertutup. Kendaraan yang terlibat terdiri atas 74 sepeda motor atau 58 persen dan 54 mobil atau 42 persen. Berdasarkan jenis perlintasan, 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu dan 69 kejadian atau 54 persen di perlintasan tidak berpintu.

Selain kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur KA nonperlintasan hingga 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan orang, sedangkan 17 kejadian atau 7 persen merupakan temperan kendaraan. Pada temperan orang, korban tercatat 183 meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan. Data ini menjadi pengingat bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan sangat berbahaya.

Anne menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 296.

Untuk aktivitas di jalur rel, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa hak, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 199, dengan penyesuaian pidana mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya