Munas NU 2026 Soroti Dana Haji, Rekomendasi 3 Perubahan Pengelolaan Nilai Manfaat
Esti setiyowati
Senin, 22 Juni 2026 - 16:36 WIB
Munas NU 2026 Soroti Dana Haji, Rekomendasi 3 Perubahan Pengelolaan Nilai Manfaat. Foto: TVNU.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 diPondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, merekomendasikan tiga langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan haji.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Rapat Pleno III Munas sebagai respons terhadap berbagai persoalan tata kelola dana haji, khususnya terkait pengelolaan nilai manfaat dan skema subsidi bagi jamaah.
Baca juga:Hasil Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, menjelaskan bahwa forum ulama tersebut menilai pengelolaan keuangan haji perlu terus diperbaiki agar sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan bagi seluruh jamaah.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur seperti dikutip dari NU Online, Senin (22/6/2026).
Dalam rekomendasinya, Munas meminta pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi terhadap penggunaan nilai manfaat dana haji yang selama ini digunakan untuk membantu menekan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Rapat Pleno III Munas sebagai respons terhadap berbagai persoalan tata kelola dana haji, khususnya terkait pengelolaan nilai manfaat dan skema subsidi bagi jamaah.
Baca juga:Hasil Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, menjelaskan bahwa forum ulama tersebut menilai pengelolaan keuangan haji perlu terus diperbaiki agar sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan bagi seluruh jamaah.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur seperti dikutip dari NU Online, Senin (22/6/2026).
Dalam rekomendasinya, Munas meminta pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi terhadap penggunaan nilai manfaat dana haji yang selama ini digunakan untuk membantu menekan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).