Tafsir Surah An-Nisa Ayat 59: Institusi Negara Adalah Syarat Mutlak Penerapan Hukum Syariat
Miftah yusufpati
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB
Ketiadaan otoritas politik memicu kehancuran peradaban secara masif. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Ratusan orang menjarah sebuah pusat logistik di kota yang baru saja dilanda krisis politik berskala besar. Tidak ada aparat keamanan yang berjaga di sudut jalan. Sistem transportasi umum lumpuh total. Rumah sakit kehabisan suplai obat-obatan tanpa ada kepastian pasokan dari pemerintah pusat. Hukum rimba berlaku, siapa yang memiliki senjata dan massa, dialah yang menguasai sumber daya.
Pemandangan distopia ini adalah simulasi nyata dari sebuah kondisi anarki, ketika suatu wilayah kehilangan figur otoritas dan sistem pemerintahan. Ketiadaan struktur kekuasaan tidak pernah melahirkan kebebasan absolut bagi warganya, melainkan justru memunculkan tirani baru dari kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Fakta sosiologis ini membuktikan bahwa eksistensi institusi negara bukanlah sekadar opsi politik, melainkan kebutuhan primer sebuah peradaban.
Islam merespons fenomena relasi sosial ini dengan pendekatan yang sangat rasional sekaligus teologis. Menegakkan pemerintahan atau imarah bukan semata-mata urusan duniawi yang terlepas dari nilai-nilai spiritual.
Para ulama dan pakar fiqih tata negara sepakat bahwa keberadaan struktur komando di tengah masyarakat hukumnya adalah wajib mutlak. Kewajiban ini berakar dari logika dasar bahwa keadilan, perlindungan aset publik, dan ketertiban umum tidak akan pernah bisa ditegakkan tanpa adanya lembaga eksekutif yang memiliki wewenang untuk mengatur warga negaranya.
Dalil Kepatuhan
Perintah untuk membentuk pemerintahan tersirat secara kuat dalam instrumen konstitusi wahyu. Landasan hukum utama mengenai hal ini termaktub secara presisi di dalam Surah An-Nisa ayat 59. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Pemandangan distopia ini adalah simulasi nyata dari sebuah kondisi anarki, ketika suatu wilayah kehilangan figur otoritas dan sistem pemerintahan. Ketiadaan struktur kekuasaan tidak pernah melahirkan kebebasan absolut bagi warganya, melainkan justru memunculkan tirani baru dari kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Fakta sosiologis ini membuktikan bahwa eksistensi institusi negara bukanlah sekadar opsi politik, melainkan kebutuhan primer sebuah peradaban.
Islam merespons fenomena relasi sosial ini dengan pendekatan yang sangat rasional sekaligus teologis. Menegakkan pemerintahan atau imarah bukan semata-mata urusan duniawi yang terlepas dari nilai-nilai spiritual.
Para ulama dan pakar fiqih tata negara sepakat bahwa keberadaan struktur komando di tengah masyarakat hukumnya adalah wajib mutlak. Kewajiban ini berakar dari logika dasar bahwa keadilan, perlindungan aset publik, dan ketertiban umum tidak akan pernah bisa ditegakkan tanpa adanya lembaga eksekutif yang memiliki wewenang untuk mengatur warga negaranya.
Dalil Kepatuhan
Perintah untuk membentuk pemerintahan tersirat secara kuat dalam instrumen konstitusi wahyu. Landasan hukum utama mengenai hal ini termaktub secara presisi di dalam Surah An-Nisa ayat 59. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ