Ibnul Qayyim: Ulil Amri Mencakup Sinergi Antara Ulama dan Penguasa
Miftah yusufpati
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:55 WIB
Hubungan antara pemegang kekuasaan politik dan pemegang otoritas intelektual harus diletakkan dalam kerangka kemitraan yang kritis dan konstruktif. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Sebuah ruang rapat kabinet dipenuhi oleh para menteri yang sedang menyusun draf undang-undang pengelolaan siber nasional. Di tempat terpisah, puluhan ahli hukum dan akademisi berkumpul di aula universitas, membedah naskah akademik mengenai implikasi etis dari kecerdasan buatan terhadap hak privasi warga.
Dua pemandangan ini mencerminkan dua kutub otoritas yang berbeda namun saling berkelindan dalam struktur masyarakat modern: otoritas politik yang memegang kendali regulasi fisik, dan otoritas intelektual yang mengarahkan panduan moral serta metodologi berpikir. Ketika kedua poros ini berjalan sendiri-sendiri tanpa penyelarasan visi, produk hukum yang dihasilkan sering kali kehilangan ruh legitimasi sosiologisnya.
Sengkarut mengenai siapa sebenarnya yang memegang kendali otoritas tertinggi di tengah masyarakat telah memicu perdebatan panjang sejak berabad-abad lalu.
Dalam kajian hukum ketatanegaraan Islam, terminologi ulil amri sering kali mengalami simplifikasi, di mana istilah tersebut hanya disematkan kepada kepala negara atau jajaran eksekutif pemerintahan. Padahal, para ulama klasik memiliki pandangan yang jauh lebih komprehensif dan integratif. Konsep pemegang otoritas ini tidak berdiri tunggal, melainkan ditumpu oleh dua pilar utama yang saling menguatkan.
Integrasi konseptual ini dibahas secara mendalam oleh ahli hukum Islam terkemuka, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, dalam kitab monumentalnya, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991). Ibnul Qayyim mencatat adanya dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengenai makna teks tersebut.
Riwayat pertama menyatakan ulil amri adalah ulama, sedangkan riwayat kedua menyebutkan mereka adalah para penguasa atau umara. Mengombinasikan kedua pandangan para sahabat tersebut, Ibnul Qayyim menegaskan bahwa pendapat yang sahih adalah ayat tersebut mencakup kedua kelompok secara bersamaan.
Landasan tekstual mengenai hierarki kepatuhan ini bersandar pada Surah An-Nisa ayat 59, yang dibuka dengan klausul teologis yang sangat spesifik:
Dua pemandangan ini mencerminkan dua kutub otoritas yang berbeda namun saling berkelindan dalam struktur masyarakat modern: otoritas politik yang memegang kendali regulasi fisik, dan otoritas intelektual yang mengarahkan panduan moral serta metodologi berpikir. Ketika kedua poros ini berjalan sendiri-sendiri tanpa penyelarasan visi, produk hukum yang dihasilkan sering kali kehilangan ruh legitimasi sosiologisnya.
Sengkarut mengenai siapa sebenarnya yang memegang kendali otoritas tertinggi di tengah masyarakat telah memicu perdebatan panjang sejak berabad-abad lalu.
Dalam kajian hukum ketatanegaraan Islam, terminologi ulil amri sering kali mengalami simplifikasi, di mana istilah tersebut hanya disematkan kepada kepala negara atau jajaran eksekutif pemerintahan. Padahal, para ulama klasik memiliki pandangan yang jauh lebih komprehensif dan integratif. Konsep pemegang otoritas ini tidak berdiri tunggal, melainkan ditumpu oleh dua pilar utama yang saling menguatkan.
Integrasi konseptual ini dibahas secara mendalam oleh ahli hukum Islam terkemuka, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, dalam kitab monumentalnya, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991). Ibnul Qayyim mencatat adanya dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengenai makna teks tersebut.
Riwayat pertama menyatakan ulil amri adalah ulama, sedangkan riwayat kedua menyebutkan mereka adalah para penguasa atau umara. Mengombinasikan kedua pandangan para sahabat tersebut, Ibnul Qayyim menegaskan bahwa pendapat yang sahih adalah ayat tersebut mencakup kedua kelompok secara bersamaan.
Landasan tekstual mengenai hierarki kepatuhan ini bersandar pada Surah An-Nisa ayat 59, yang dibuka dengan klausul teologis yang sangat spesifik: