home masjid

Yurisprudensi Islam: Ibnul Qayyim Jelaskan Kedudukan Mandiri Sunah Nabi sebagai Sumber Hukum Utama

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:00 WIB
Mata rantai kepatuhan ini didesain secara rasional. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Sebuah ruang diskusi di fakultas hukum sebuah universitas Islam tampak riuh oleh perdebatan para akademisi. Mereka sedang membedah naskah undang-undang perkawinan dan kewarisan Islam.

Di tengah pembahasan, seorang peneliti muda melontarkan argumen bahwa seluruh aturan hukum pidana dan perdata harus dibersihkan dari unsur-unsur interpretasi hadis, serta hanya boleh merujuk pada teks literal Al-Quran. Gagasan ini sekilas terdengar murni, namun langsung memicu kritik tajam dari para pakar hukum Islam yang hadir.

Keinginan untuk mereduksi otoritas sunah Nabi Muhammad bukan sekadar perdebatan akademis baru, melainkan bentuk pengulangan dari tren lama yang berpotensi meruntuhkan seluruh bangunan hukum Islam jika tidak dipahami melalui perangkat kaidah kebahasaan yang saksama.

Kecenderungan untuk mengabaikan hadis sebagai sumber hukum yang mandiri sebenarnya telah diantisipasi secara rigid oleh struktur bahasa Al-Quran. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) menguraikan analisis eksegetis yang mendalam mengenai rahasia susunan kalimat dalam ayat-ayat konstitusi Islam.

Salah satu fokus kajian utama para ahli bahasa dan hukum Islam terletak pada konfigurasi teks Surah An-Nisa ayat 59 yang mengatur tata kepatuhan sipil dan teologis:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya