Kementerian Kebudayaan Angkat 208 CPNS Jadi PNS, Perkuat SDM untuk Majukan Budaya Indonesia
Tim langit 7
Kamis, 02 Juli 2026 - 19:50 WIB
Kementerian Kebudayaan Angkat 208 CPNS Jadi PNS, Perkuat SDM untuk Majukan Budaya Indonesia
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan rangkaian Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pelantikan dan Sumpah Jabatan Administrator dan Fungsional Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (2/7). Kegiatan yang dilaksanakan secara berurutan tersebut menjadi momentum penguatan sumber daya manusia aparatur dalam mendukung tata kelola organisasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas untuk memajukan kebudayaan Indonesia.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 208 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kebudayaan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdiri dari 58 PNS Unit Pusat dan 150 PNS Unit Pelaksana Teknis. Selain itu, 146 pegawai resmi dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, terdiri dari 50 PNS Unit Pusat dan 96 PNS Unit Pelaksana Teknis. Selanjutnya terdapat dua Pejabat Administrator yang baru dilantik, yaitu Dr. Nahar Cahyandaru, S.Si., M.A. sebagai Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Riris Purbasari, S.S., M.A. sebagai Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah.
Dalam sambutannya pada acara Pengambilan Sumpah PNS, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PNS bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan tonggak penting dalam perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia juga mengingatkan bahwa sumpah PNS merupakan ikrar yang mengikat secara moral, etika, dan hukum untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab. “Setiap ASN dituntut menjadi pribadi yang berkarakter, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, mampu bekerja secara kolaboratif, serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengamalkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK,” ungkap Sekjen dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Sekjen Bambang Wibawarta menekankan bahwa ASN Kementerian Kebudayaan memiliki peran strategis sebagai pelaksana visi besar pembangunan kebudayaan nasional. Seluruh ASN Kementerian Kebudayaan perlu memahami dan mengimplementasikan empat pilar utama kebijakan kebudayaan, yaitu budaya sebagai kekuatan ekonomi, budaya sebagai soft power, budaya sebagai internalisasi nilai pendidikan, serta budaya sebagai binding power atau kekuatan pemersatu bangsa.
Pada kesempatan yang sama, dalam acara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Administrator dan Fungsional, Sekjen menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bentuk kepercayaan negara kepada aparatur untuk menjalankan tugas profesional sesuai bidang masing-masing, bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian. Ia menegaskan bahwa pejabat administrator maupun pejabat fungsional memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam menghasilkan layanan publik, kebijakan, dan karya-karya yang profesional serta berkualitas. Untuk itu, Kementerian Kebudayaan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan mandat memajukan kebudayaan Indonesia.
Kepada pejabat administrator yang baru dilantik, Sekretaris Jenderal berpesan agar mampu bekerja secara kolaboratif lintas unit, memanfaatkan teknologi digital, serta menghadirkan solusi atas berbagai tantangan organisasi. Sementara itu, kepada pejabat fungsional, ia berharap kompetensi dan keahlian yang dimiliki dapat menjadi kekuatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian sasaran strategis kementerian.
"Saya berharap Saudara dapat menjadi teladan bagi budaya kerja yang profesional, disiplin, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Hindari pola kerja yang sekedar menggugurkan kewajiban administratif. Sebaliknya, hadirkan kontribusi nyata yang memberikan manfaat bagi organisasi, masyarakat, dan kemajuan kebudayaan Indonesia," tutup Sekjen.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 208 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kebudayaan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdiri dari 58 PNS Unit Pusat dan 150 PNS Unit Pelaksana Teknis. Selain itu, 146 pegawai resmi dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, terdiri dari 50 PNS Unit Pusat dan 96 PNS Unit Pelaksana Teknis. Selanjutnya terdapat dua Pejabat Administrator yang baru dilantik, yaitu Dr. Nahar Cahyandaru, S.Si., M.A. sebagai Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Riris Purbasari, S.S., M.A. sebagai Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah.
Dalam sambutannya pada acara Pengambilan Sumpah PNS, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PNS bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan tonggak penting dalam perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia juga mengingatkan bahwa sumpah PNS merupakan ikrar yang mengikat secara moral, etika, dan hukum untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab. “Setiap ASN dituntut menjadi pribadi yang berkarakter, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, mampu bekerja secara kolaboratif, serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengamalkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK,” ungkap Sekjen dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Sekjen Bambang Wibawarta menekankan bahwa ASN Kementerian Kebudayaan memiliki peran strategis sebagai pelaksana visi besar pembangunan kebudayaan nasional. Seluruh ASN Kementerian Kebudayaan perlu memahami dan mengimplementasikan empat pilar utama kebijakan kebudayaan, yaitu budaya sebagai kekuatan ekonomi, budaya sebagai soft power, budaya sebagai internalisasi nilai pendidikan, serta budaya sebagai binding power atau kekuatan pemersatu bangsa.
Pada kesempatan yang sama, dalam acara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Administrator dan Fungsional, Sekjen menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bentuk kepercayaan negara kepada aparatur untuk menjalankan tugas profesional sesuai bidang masing-masing, bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian. Ia menegaskan bahwa pejabat administrator maupun pejabat fungsional memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam menghasilkan layanan publik, kebijakan, dan karya-karya yang profesional serta berkualitas. Untuk itu, Kementerian Kebudayaan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan mandat memajukan kebudayaan Indonesia.
Kepada pejabat administrator yang baru dilantik, Sekretaris Jenderal berpesan agar mampu bekerja secara kolaboratif lintas unit, memanfaatkan teknologi digital, serta menghadirkan solusi atas berbagai tantangan organisasi. Sementara itu, kepada pejabat fungsional, ia berharap kompetensi dan keahlian yang dimiliki dapat menjadi kekuatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian sasaran strategis kementerian.
"Saya berharap Saudara dapat menjadi teladan bagi budaya kerja yang profesional, disiplin, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Hindari pola kerja yang sekedar menggugurkan kewajiban administratif. Sebaliknya, hadirkan kontribusi nyata yang memberikan manfaat bagi organisasi, masyarakat, dan kemajuan kebudayaan Indonesia," tutup Sekjen.