PB Mathla’ul Anwar: Indonesia Darurat LGBT
Ahmad zuhdi
Kamis, 09 Juli 2026 - 18:41 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PBMA) sekaligus Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini. Foto: Istimewa.
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sekaligus Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera merancang undang-undang khusus yang melarang keras promosi dan kampanye LGBT di Indonesia.
Jazuli menegaskan, masifnya penyebaran konten LGBT di ruang publik dan platform digital saat ini sudah bukan lagi sekadar persoalan moral individu, melainkan telah bergeser menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, budaya, dan ideologi bangsa.
"Indonesia darurat LGBT. Kampanye dan normalisasinya kini semakin terbuka dan berani. Apa yang berkembang di Barat mulai masuk secara permisif ke Indonesia lewat media sosial dan budaya populer, bahkan menyasar generasi muda. Negara tidak boleh tinggal diam," ujar Jazuli dalam keterangan yang dikutip Langit7, Kamis (9/7/2026).
Jazuli memaparkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatasi kebebasan kampanye tersebut. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Atas dasar itu, nilai-nilai liberal global tidak bisa diadopsi mentah-mentah di Tanah Air.
Lebih lanjut, ia menyoroti dokumen kebijakan pertahanan negara yang sebenarnya telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
"Jika sudah ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter, negara harus konsekuen. Jangan berhenti pada dokumen dan pernyataan. Harus ada langkah hukum dan kebijakan yang nyata melalui undang-undang," tegasnya.
Menurut Jazuli, pendekatan moral, dakwah, maupun pendidikan keluarga saja sudah tidak lagi memadai untuk membendung gerakan LGBT yang semakin masif dan terorganisasi lintas batas. Sebagai legislator, ia berkomitmen untuk mengusulkan dan mengawal langsung regulasi ini di DPR RI, terutama untuk memproteksi konten yang menyasar anak-anak.
Jazuli menegaskan, masifnya penyebaran konten LGBT di ruang publik dan platform digital saat ini sudah bukan lagi sekadar persoalan moral individu, melainkan telah bergeser menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, budaya, dan ideologi bangsa.
"Indonesia darurat LGBT. Kampanye dan normalisasinya kini semakin terbuka dan berani. Apa yang berkembang di Barat mulai masuk secara permisif ke Indonesia lewat media sosial dan budaya populer, bahkan menyasar generasi muda. Negara tidak boleh tinggal diam," ujar Jazuli dalam keterangan yang dikutip Langit7, Kamis (9/7/2026).
Jazuli memaparkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatasi kebebasan kampanye tersebut. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Atas dasar itu, nilai-nilai liberal global tidak bisa diadopsi mentah-mentah di Tanah Air.
Lebih lanjut, ia menyoroti dokumen kebijakan pertahanan negara yang sebenarnya telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
"Jika sudah ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter, negara harus konsekuen. Jangan berhenti pada dokumen dan pernyataan. Harus ada langkah hukum dan kebijakan yang nyata melalui undang-undang," tegasnya.
Menurut Jazuli, pendekatan moral, dakwah, maupun pendidikan keluarga saja sudah tidak lagi memadai untuk membendung gerakan LGBT yang semakin masif dan terorganisasi lintas batas. Sebagai legislator, ia berkomitmen untuk mengusulkan dan mengawal langsung regulasi ini di DPR RI, terutama untuk memproteksi konten yang menyasar anak-anak.