home lifestyle muslim

Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Menakar Hukum Sel Punca: Batasan Syariat di Tengah Lompatan Medis

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WIB
Menakar Hukum Sel Punca: Batasan Syariat di Tengah Lompatan Medis
Dunia medis modern terus melahirkan inovasi yang menakjubkan, salah satunya terapi stem cell atau sel punca. Sel induk ini memiliki karakteristik istimewa karena mampu menggandakan diri dan bertransformasi menjadi berbagai jenis sel tubuh.

Kemampuan unik ini membuka ruang harapan baru untuk menyembuhkan beragam penyakit kronis yang selama ini dinilai sulit diintervensi oleh metode pengobatan konvensional. Namun di balik lompatan teknologi ini, muncul sebuah pertanyaan dari sudut pandang hukum Islam, bagaimana syariat memandang pemanfaatan stem cell, dan apakah semua sumber sel punca tersebut berstatus halal?

Secara medis, stem cell diproduksi dari empat sumber utama, yaitu stem cell dewasa yang diisolasi dari jaringan tubuh seperti darah atau sumsum tulang, stem cell perinatal yang diperoleh dari plasenta dan tali pusat bayi setelah lahir, stem cell embrionik yang diekstraksi dari embrio manusia pada fase awal pertumbuhannya, dan iPS cells, yaitu sel punca yang lahir dari hasil rekayasa genetika. Perbedaan asal-usul sumber inilah yang menjadidasar utama bagi para ulama dalam menetapkan status hukumnya.

Menurut fatwa dan pandangan resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam laman resminya, sel punca yang diambil dari tubuh orang dewasa, hukum Islam menyatakannya boleh. Keabsahan ini bersyarat pada adanya kerelaan atau izin dari pendonor serta dipastikan aman bagi kesehatan. Dasar kebolehannya merujuk pada anjuran Rasulullah SAW untuk berikhtiar mencari kesembuhan:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

Berobatlah kalian! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia turunkan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu usia tua.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Langkah medis ini juga selaras dengan prinsip tolong-menolong yang digariskan dalam Al-Qur'an:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya