Semester I 2026, KAI Tangani 320 Titik Perlintasan untuk Menjaga Keselamatan
Dwi sasongko
Kamis, 16 Juli 2026 - 09:30 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; PT Kereta Api Indonesia (Persero) menangani 320 titik perlintasan sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
Penanganan tersebut mencakup penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau liar, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dinilai membahayakan dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 titik, serta normalisasi satu perlintasan terdaftar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, penanganan pada setiap titik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur.
“Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Pentingnya kedisiplinan di perlintasan kembali menjadi perhatian setelah petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, petugas telah menutup palang perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Seorang pengendara sepeda motor kemudian menerobos palang yang telah tertutup dan mendapat teguran dari petugas. Pengendara tersebut selanjutnya kembali bersama beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.
Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka gores pada tangan. KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendukung penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan tersebut mencakup penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau liar, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dinilai membahayakan dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 titik, serta normalisasi satu perlintasan terdaftar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, penanganan pada setiap titik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur.
“Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Pentingnya kedisiplinan di perlintasan kembali menjadi perhatian setelah petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, petugas telah menutup palang perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Seorang pengendara sepeda motor kemudian menerobos palang yang telah tertutup dan mendapat teguran dari petugas. Pengendara tersebut selanjutnya kembali bersama beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.
Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka gores pada tangan. KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendukung penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.